GridOto.com - Jalan Tol yang rusak dan berlubang menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan bahkan pecah ban.
Apalagi memasuki musim penghujan seperti saat ini, potensi jalan berlubang menjadi lebih tinggi.
Jika sudah begini, siapa yang harus bertanggung jawab?
Menanggapi hal itu, Kombes Pol Bambang Sentot Widodo, selaku Kasubdit Pengawalan dan Patroli Jalan Raya Korlantas Polri pun berikan tanggapannya.
Baca Juga: Pengendara Ojol Dapat Penghargaan dari Polisi Karena Laporkan Jalan yang Rusak, Bisa Ditiru Nih sob!
"Kami lihat kasusnya dulu, kami tidak bisa serta merta menyalahkan siapapun, tapi kami harus menyelidiki terlebih dahulu bagaimana kronologi dan segala macamnya," ujar Bambang kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.
"Nah, itulah makanya kami melakukan penyelidikan. Jadi kami tidak bisa langsung menentukan siapa yang salah dan benar. Kami hanya menduga saja," tambahnya.
Sementara dihubungi secara terpisah, Head of Corporate Communication Astra Infra Toll Road Danik Irawati mengatakan, jika ada sebuah mobil alami pecah ban akibat jalan berlubang bisa mengajukan klaim namun harus melakukan beberapa prosedur.
"Kalau tidak salah ada aturannya, sama seperti yang kejadian baru-baru ini jalan tol Japek yang mobil alami pecah ban akibat jalan berlubang," kata Danik, Rabu (10/2/2021).
Baca Juga: Jalan Tol Cipali KM 122 Amblas, Kapan Bisa Dilalui Lagi Oleh Pengendara? Ini Jawabannya
"Sebenarnya sama saja prosedurnya bisa mengubungi pengelola jalan tol. Namun tergantung dilihat dari kecelakaannya terlebih dahulu karena perlu di investigasi dulu. Enggak bisa juga langsung, karena ada aturannya. Jadi kita hanya mengikuti proses dan prosedurnya saja," ucapnya.
Apakah Anda termasuk korban pecah ban di ruas tol tersebut?
Berikut proses klaim kerusakan kendaraan akibat kerusakan jalan yang terjadi di semua jalan tol
Pertama, Anda bisa melaporkan peristiwa yang dialami di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan menghubungi Call Center baik yang dikelola Jasa Marga atau Astra Infra.
Setelah itu, petugas akan menuju lokasi kejadian dan membantu Anda untuk melanjukan perjalanan.
Kedua, bila Anda mengalami kerugian dan akan mengajukan klaim, petugas akan menjelaskan mekanisme penyelesaian klaim serta membuat berita acara kerusakan/ kerugian pengguna jalan.
Ketiga, Anda harus melengkapi dokumen untuk pengajuan klaim kerusakan yakni identitas diri, foto fisik kendaraan di TKP, surat keterangan polisi, dan bukti tanda terima transaksi/struk tol. (jika tidak dalam bentuk fisik struk, dapat digunakan e-toll yang digunakan di perjalanan saat kejadian tersebut, sebagai bukti transaksi).
Anda sebaiknya melengkapi seluruh dokumen tersebut maksimal 3x24 jam.
Sekadar informasi, sesuai dengan ketentuan Undang-undang UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Seperti yang tercamtum dalam Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Selanjutnya Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.
Namun bila penyelenggara jalan atau pemerintah belum bisa memperbaiki, agar memberikan tanda jalan.
Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang mengabaikan terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya.
Apabila terbukti kecelakaan memang karena jalan rusak, maka penyelenggara jalan dapat dikenakan pidana atau denda sesuai luka atau kerugian yang dialami oleh korban, hal ini tertuang dalam pasal 273 ayat 1 sampai 3.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR