GridOto.com - Jalan berlubang di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) kilometer 39, mengakibatkan 25 mobil mengalami pecah ban hingga kerusakan velg pada Minggu (7/2).
Insiden di ruas tol di Cikarang Pusat yang mengarah ke Jakarta ini, sempat viral dan membuat puluhan mobil terhenti di bahu jalan.
Kerusakan jalan di Tol Japek ini, membuat Jasa Marga selaku pengelola membenahi jalan berlubang tersebut dan memberi ganti rugi kepada para pemilik mobil yang terdampak.
Proses ganti rugi akibat kerusakan tol ini, menurut Dwimawan Heru selaku Corporate Communication Jasa Marga, termasuk dalam prosedur penanganan klaim dari pengguna jalan untuk kejadian khusus.
Baca Juga: Jalan Berlubang Bikin Puluhan Mobil Pecah Ban di Tol Jakarta-Cikampek, Jasa Marga Siap Beri Uang Ganti Rugi?
"Jasa Marga memberlakukan prosedur penanganan klaim dari pengguna jalan untuk kejadian-kejadian khusus, salah satunya adalah kejadian kerugian akibat kerusakan jalan atau jalan yang berlubang," ujarnya dalam rilis resmi Jasa Marga, Selasa (9/2/2021).
Heru mengatakan, pemilik mobil yang mengalami kerugian akibat jalan berlubang diharap melakukan konfirmasi kepada pihaknya langsung.
"Jika pengguna jalan mengalami kejadian gangguan perjalanan di Jalan Tol yang dioperasikan Jasa Marga Group, dapat melaporkan terlebih dahulu peristiwa yang dialami di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kepada Call Center Jasa Marga di nomor 14080," sebutnya.
Langkah tersebut dilanjut dengan kedatangan Petugas Mobile Customer Service (MCS) ke lokasi kejadian, yang akan membantu pengguna tol agar dapat melanjutkan perjalanan.
Baca Juga: Banyak Pengendara Komplain Ban Bocor di Ruas Tol Cipali, Ini Kata Polisi
Selain itu Heru menyampaikan, petugas di lapangan akan menjabarkan proses penyelesaian ganti rugi akibat rusaknya jalan tol dengan pembuatan laporan tertentu.
"Jika pengguna jalan mengalami kerugian dan akan mengajukan klaim, maka Petugas akan menjelaskan mekanisme penyelesaian klaim tersebut dan akan membuatkan Berita Acara Kerusakan atau Kerugian Pengguna Jalan," katanya.
Proses klaim ganti rugi akibat kerusakan tol Japek ini, membutuhkan sejumlah syarat dan waktu untuk penyelesaiannya.
"Pengguna jalan akan diminta sesuai tenggat waktu yaitu 3x24 jam sejak kejadian untuk melengkapi dokumen pendukung administrasi klaim, seperti Identitas Diri, Foto Fisik Kendaraan di TKP, Surat Keterangan Polisi dan bukti tanda terima transaksi/struk tol. Jika tidak ada bentuk fisik struk, dapat digunakan E-toll yang digunakan di perjalanan saat kejadian tersebut, sebagai bukti transaksi," jelas Heru.
Baca Juga: Jalan Tol Cipali Amblas, Kemenhub Pertimbangkan Pemberlakuan Pembatasan Truk
Ia menambahkan, Jasa Marga akan memproses klaim pengguna jalan dan jika memenuhi kriteria-kriteria tersebut dalam proses ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tapi prosedur tersebut hanya berlaku di ruas jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga Group. Untuk ruas jalan tol yang dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lainnya bisa memberlakukan prosedur yang berbeda," tutup Heru.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR