GridOto.com - Sudah bukan hal yang baru lagi jika pejalan kaki kerap menyebrang bukan pada tempatnya atau Zebra Cross.
Zebra cross sendiri adalah hak pejalan kaki yang tak boleh dilanggar oleh pengguna lain.
Namun bagaimana jadinya ketika ada pejalan kaki yang menyebrang tidak melewati Zebra cross dan tertabrak kendaraan, lantas siapa yang salah?
Kasat Lantas Jakarta Pusat Kompol Lilik pun berikan penjelasan.
Baca Juga: Street Manners: Ingat, Jangan Berhenti di Atas Zebra Cross saat Lampu Merah!
"Kalau ada zebra cross di jalur tersebut sekitar 5-10 meter dia tidak melewati jalan itu si pejalan kaki tetap salah. Tapi kalau ada zebra cross atau jembatan penyebrangan dan dia menyebrang di situ, benar. Yang salah adalah si penabrak. Karena zebra cross adalah rambu-rambu bukan sekadar hiasaan," beber Lilik saat dihubungi GridOto.com, Rabu (10/2/2021).
"Kalau dia minta ganti jangan mau, atau luka jangan mau," bebernya sembari jelaskan jika kejadian itu terjadi di luar area yang seharusnya.
Selain itu, yang terlihat mengkhawatirkan adalah pengendara yang berhenti di luar batas penyeberangan.
Ini sangat membahayakan pengendara itu sendiri karena berpotensi ditabrak oleh pengendara lain, apalagi posisi lampu merah ini pun dilakukan oleh bus Transjakarta.
Baca Juga: Ingat! Berhenti di Zebra Cross Saat Lampu Merah Adalah Pelanggaran, Dendanya Lumayan Sob
Sebenarnya peraturan agar kendaraan tidak berhenti di zebra cross sudah jelas. Dan, telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) Nomor 22 Tahun 2019.
Selain itu, hak pejalan kaki pun sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 2, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
"Prinsip utama kecelakaan adalah karena ada pelanggaran. Kalau tidak ada yang melanggar pasti tidak terjadi akan kecelakaan," tutupnya.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR