GridOto.com - Peristiwa tertabraknya pemotor yang melawan arus oleh sebuah mobil dalam kecepatan lumayan kencang menuai pertanyaan, sebenarnya siapa yang salah?
Menanggapi kejadian tersebut, Kasat Lantas Jakarta Pusat Kompol Lilik pun berikan penjelasan.
"Salah yang melawan arus dong. Sekarang si pengendara yang melawan arus itu sudah jelas melakukan pelanggaran, mungkin kalau dia tidak melanggar tidak akan tejadi kecelakaan," kata Kompol Lilik saat dihubungi GridOto.com, Rabu (10/2/2021).
"Oleh sebab itu setiap individu pengendara penting menanamkan disiplin mematuhi peraturan lalu lintas," sambungnya.
Baca Juga: Toyota Calya Nekat Ngebut Lawan Arus, Akhirnya Tabrak Pemotor hingga Meninggal
Padahal pelanggaran lawan arus telah diatur dalam Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287.
Bahkan soal melanggar rambu jalan atau lawan arus dikenakan Pasal 287 Ayat 1, denda maksimal Rp 500 ribu.
Menurut Lilik, peristiwa seperti ini tidak terjadi untuk pertama kalinya.
Sehingga pihak kepolisian berkali-kali menghimbau pengendara motor untuk tidak melawan arus lalu lintas karena membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Baca Juga: Biar Kapok Pengamat Beberkan Pasal yang Pas Bagi Pengendara Lawan Arus
"Sampai saat ini kami terus lakukan tindakan preventif, dengan mensosialisasikan dan melakukan imbauan tentang bahaya melakukan lawan arah," tegasnya.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR