GridOto.com - Setiap pengendara motor wajib untuk menyalakan lampu utama pada siang hari lho sob.
Lalu apa sih tujuan menyalakan lampu utama di siang hari?
Hal ini bertujuan untuk menekan potensi kecelakaan lalu lintas karena gagal mengantisipasi keberadaan kendaraan satu dengan yang lainnya.
Sejatinya, menyalakan lampu motor telah diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 107 Ayat 1.
"Pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraan bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu," bunyi pasal tersebut.
Baca Juga: Street Manners : Ini Akibatnya Kalau Kaca Spion Dalam Enggak Disetel
Nah, kondisi tertentu yang dimaksud dalam pasal di atas adalah kondisi jarak pandang yang terbatas karena gelap, hujan lebat, kabut, dan masuk terowongan.
Sementara untuk ketentuan menyalakan lampu utama motor pada siang hari tertuang pada UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 107 Ayat 2.
"Pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari," tertulis dalam pasal tersebut.
Lebih lanjut, bagi pengendara motor yang melanggar tidak menyalakan lampu utama pada siang hari dapat dikenakan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 293 Ayat 2.
Baca Juga: Street Manners: Ingat Sob, Nekat Menerobos Lampu Merah Bisa Kena Denda Segini!
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000," tertuang dalam pasal tersebut.
Nah, selalu jaga keselamatan berkendara dengan menyalakan lampu motor di siang hari ya sob.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR