Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Ingat Sob, Nekat Menerobos Lampu Merah Bisa Kena Denda Segini!

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Kamis, 4 Februari 2021 | 16:05 WIB
Ilustrasi lampu merah
browninglonglaw.com
Ilustrasi lampu merah

GridOto.com - Lampu merah merupakan perangkat elektronik dengan isyarat lampu, untuk mengatur lalu lintas orang atau kendaraan di persimpangan maupun ruas jalan.

Alat ini berfungsi sebagai pengatur lalu lintas agar laju kendaraan tertib.

Selain itu, lampu merah juga dibuat untuk mencegah insiden kecelakaan di persimpangan atau ruas jalan.

Namun terkadang masih ada saja pengendara yang nekat menerobos lampu merah dengan berbagai alasan.

Baca Juga: Street Manners: Hendak Berteduh Saat Hujan, Ini Tempat Rekomendasi Dari Pakar Safety

Contohnya seperti terburu-buru atau mengejar waktu, padahal hal ini dapat mengakibatkan kecelakaan.

Dalam Undang-undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009, penerobos lampu merah dapat dikenakan pidana 2 bulan dan denda Rp 500 ribu.

Namun, beberapa kendaraan dapat menerobos lampu merah dalam keadaan dalam kondisi tertentu.

Dalam Pasal 104 ayat (1) UU LLAJ dan Pasal 4 ayat (1) Perkapolri 10/2012 menjelaskan, kondisi tertentu tersebut adalah saat sistem lalu lintas tidak berfungsi dengan baik, misalnya.

Baca Juga: Street Manners: Pecah Ban Mobil Jangan Panik! Begini Cara Sampai ke Tempat Aman Menurut Pakar Safety

Kondisi lainnya adalah lampu merah tidak berfungsi, ada pekerjaan jalan, kegiatan berskala nasional dan internasional, bencana alam, kerusuhan massa, kebakaran dan kendaraan yang diprioritaskan.

Sedangkan, untuk kendaraan yang diprioritaskan menurut pasal tersebut, antara lain adalah ambulans yang membawa orang sakit, kendaraan pemadam yang sedang bertugas, kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.

Masih ada lagi, yakni kendaraan pejabat internasional atau tamu negara, iring-iringan jenazah, dan kendaraan penanganan situasi yang begitu darurat seperti bencana alam.

Jadi, jika ada kendaraan yang melakukan penerobosan lampu merah selain ketentuan berdasarkan pasal di atas, itu tetap dikatakan sebagai bentuk pelanggaran hukum.

Yuk sama-sama patuhi rambu-rambu lalu lintas yang berlaku sob, tentu saja demi keselamatan berkendara.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Inilah Cara Efektif Menghilangkan Baret-baret Halus di Cat Mobil

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa