Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Ciduk Lima Mahasiswa yang Prank Gunakan Strobo, Endingnya Begini

M. Adam Samudra - Kamis, 4 Februari 2021 | 08:22 WIB
Lima mahasisa yang prank gunakan Strobo minta maaf
Istimewa
Lima mahasisa yang prank gunakan Strobo minta maaf

GridOto.com - Belakangan ini marak lagi pemilik kendaraan yang memodifikasi mobil atau sepeda motor menggunakan rotator, sirene, atau lampu strobo.

Bukan hanya sekadar aksesori, tetapi sengaja digunakan untuk mendapat prioritas melintas di jalan, apalagi dalam kondisi macet.

Seperti yang terjadi kepada lima orang mahasiswa yang menakut-nakuti pengguna jalan viral di media sosial.

Pasalnya, kelima mahasiswa tersebut menggunakan strobo dan sirine serta mengaku sebagai polisi agar diberi jalan oleh pengendara.

Baca Juga: Dijamin Bikin Penasaran, Ini Arti Warna Lampu Strobo Merah, Biru, dan Kuning

Video itu menjadi viral di media sosial setelah diunggah di akun Instagram @maklambeturah pada Rabu (3/2/2021) siang.

Ada dua video yang diunggah yakni video pada hari kejadian dan video permintaan maaf.

Menanggapi kejadian tersebut lantas bagaimana sebenarnya penggunaan strobo?

Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto mengatakan bahwa didalam Undang- Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) telah diatur tentang tata cara berlalu lintas.

Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2020 Menindak Puluhan Kendaraan Pribadi yang Pakai Strobo, Begini Kata Polisi

"Dimana pada Pasal 58 setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas," kata Budiyanto kepada GridOto.com, Kamis (4/2/2021).

Menurut mantan Kasbudit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini, perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas adalah pemasangan peralatan, perlengkapan atau benda lain pada pada kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas.

"Misalnya pemasangan bemper tanduk dan lampu meyilaukan," bebernya.

Dijelaskan dalam Undang-Undang, tidak semua kendaraan berhak memakai perangkat tersebut. Hanya mobil atau motor tertentu saja yang boleh memasang dan menggunakan rotator dan sirene itu.

Setidaknya, terdapat tujuh golongan kendaraan yang memperoleh hak utama tersebut.

Urutannya juga sudah ditentukan mana saja yang perlu didahulukan.

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Aion V Resmi Launching di GJAW 2024, Harga Enggak Sampai Rp 500 Juta

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa