GridOto.com - Belakangan ini marak lagi pemilik kendaraan yang memodifikasi mobil atau sepeda motor menggunakan rotator, sirene, atau lampu strobo.
Bukan hanya sekadar aksesori, tetapi sengaja digunakan untuk mendapat prioritas melintas di jalan, apalagi dalam kondisi macet.
Seperti yang terjadi kepada lima orang mahasiswa yang menakut-nakuti pengguna jalan viral di media sosial.
Pasalnya, kelima mahasiswa tersebut menggunakan strobo dan sirine serta mengaku sebagai polisi agar diberi jalan oleh pengendara.
Baca Juga: Dijamin Bikin Penasaran, Ini Arti Warna Lampu Strobo Merah, Biru, dan Kuning
Video itu menjadi viral di media sosial setelah diunggah di akun Instagram @maklambeturah pada Rabu (3/2/2021) siang.
Ada dua video yang diunggah yakni video pada hari kejadian dan video permintaan maaf.
Menanggapi kejadian tersebut lantas bagaimana sebenarnya penggunaan strobo?
Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto mengatakan bahwa didalam Undang- Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) telah diatur tentang tata cara berlalu lintas.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR