GridOto.com - Kementerian Perhubungan mewajibkan seluruh mobil baru harus dilengkapi Alat Pemadam Api Ringan (APAR) mulai 2021.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada Februari 2020.
Namun bagi pemilik kendaraan lama, jika hendak dipasang APAR bisa mendapatkannya di PT Pundarika Atma Semesta, karoseri khusus kendaraan pemadam kebakaran dengan merek Ayaxx.
Hanya saya, perusahaan yang berlokasi di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat ini tidak menjual APAR secara retail (satuan).
Baca Juga: Terdampak Covid-19, Segini Target Produksi Karoseri Pemadam Kebakaran di 2021
"Untuk APAR kami hanya melayani pembelian yang bersifat fleet, karena kami tidak menjual secara retail," kata Deny Rhamdani, selaku Marketing PT Pundarika Atma Semesta belum lama ini.
Ia menjelaskan, untuk konsumen yang membeli APAR di PT Pundarika Atma Semesta lebih mengarah ke komunitas-komunitas mobil.
Adapun minimal jumlah pembelian dipatok mulai 5 sampai 10 unit APAR.
"Untuk komunitas mobil bisa, saya pernah jual kapasitas 1 kg ke salah satu komunitas mobil, mereka ambil 10 unit APAR," sebutnya.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR