GridOto.com - Buat yang belum tahu, ring piston di motor 2-tak dan 4-tak itu berbeda.
Perbedaan antara ring piston motor 2-tak dan 4-tak ada pada jumlahnya.
"Untuk ring piston motor 2-tak itu jumlahnya hanya dua buah," terang Doli Pratama mekanik Subur Motor di Jl. Warakas I, Tj Priok, Jakarta Utara.
"Ring piston motor 2-tak itu hanya ring kompresi nomor 1 dan nomor 2 saja," lanjut Batak sapaan akrabnya.
Baca Juga: Part Dalaman Mesin Berubah Warna Jadi Kuning? Ini Penyebabnya
Umumnya di ring piston nomor 1 terdapat tanda berupa angka 1N, 1T atau 1R.
"Itu kode memang bisa berbeda-beda, sementara untuk bahannya dia lebih tebal," tambah Batak.
"Lalu untuk nomor 2 bisa ada kode 2N, 2T dan 2R, bahannya dibandingkan ring nomor 1 lebih tipis," lanjutnya.
Sementara untuk ring piston motor-motor 4-tak terdapat 3 buah ring.
Baca Juga: Bunyi Klotok dari CVT Honda BeAT Karburator, Sumbernya Part Kecil Ini
"Kita sebutnya ring 1,2 dan 3, untuk fungsinya ring 1 dan ring 2 itu untuk kompresi sementara ring 3 untuk oli atau ring cacing," lanjutnya.
"Untuk membedakan antara ring 1 dan ring 2 umumnya bisa dari kode ada tulisan R1 atau Top," lanjut mekanik asli Sumatera Utara ini.
"Tapi dari warna juga bisa, ring 1 dia mengkilap sementara ring 2 lebih gelap atau warnanya agak abu-abu," tambahnya.
Ring 1 yang letaknya paling atas, bertugas sebagai peranti yang kudu menahan tekanan kompresi mesin agar tidak bocor.
Baca Juga: Yamaha Mio J Tidak Mau Starter Elektrik, Penyebabnya Belum Tentu Aki Tekor
Ring 2 juga sebetulnya berfungsi sebagai ring kompresi, namun ia juga berfungsi menyapu oli di liner agar tak ada pelumas yang naik ke permukaan piston.
"Kalau ring 3 sudah paling beda bentuknya karena ada ulirnya, fungsinya sebagai tempat menyimpan oli di piston dan liner supaya tidak friksi," tutup Batak.
Meski begitu, piston motor 4-tak untuk kompetisi ada juga yang hanya gunakan 2 ring piston.
Namun, kontruksi seperti itu jarang ditemui di motor bawaan pabrik.
Nah, sudah tahu kan fungsi dari ring piston di motor 2-tak dan 4-tak?
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR