GridOto.com - Di Indonesia, masih banyak ditemui pengguna jalan tol yang tidak menaati ketentuan kecepatan.
Bukan hanya yang terlalu ngebut, tapi masih banyak juga ditemui kendaraan yang justru terlalu pelan di jalan tol.
Kendaraan yang terlalu cepat atau terlalu lambat ini bisa membahayakan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Menanggapi hal ini, Sony Susmana, Training Director dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), mengatakan bahwa berjalan terlalu pelan juga dapat berbahaya.
Baca Juga: Street Manners: Cara Memanaskan Mobil Agar Tidak Diprotes Tetangga
"Ketika kecepatan kendaraan di atas ketentuan, risiko kecelakaan tentu akan tinggi. Tapi, ketika kecepatan di bawah 60 km/jam bukan berarti aman," ucap Sony kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.
Menurut Sony, kendaraan yang berjalan terlalu pelan, justru sangat berisiko tertabrak dari belakang.
Oleh sebab itu, ia menambahkan, pengguna jalan tol harus mengikuti standar kecepatan yang telah ditetapkan.
Untuk kecepatan minimum di jalan tol adalah 60 km/jam.
Baca Juga: Street Manners: Suka Ngemil Sambil Mengendarai Mobil? Boleh Saja, Tapi Pakar Safety Kasih Tips Ini
Sedangkan untuk kecepatan maksimal di jalan tol adalah 80 km/jam.
"Jika ingin mendahului, bisa sampai 100 km/jam. Biasakan hitung kecepatan ini maksimal hanya 20 detik, dan kembali lagi ke kecepatan 80 km/jam," imbuhnya.
Sony juga mengimbau agar kendaraan segera mengatur kecepatannya di angka 60 km/jam setelah melalui gerbang tol.
Baca Juga: Street Manners: Jangan Ngeles, Biker Fix Dapat Tilang Kalau Boncenger Tidak Pakai Helm, Dendanya Dobel Jadi Segini!
"Biasanya banyak kasus terlihat di gerbang masuk jalan tol, setelah tap kartu, mereka pada jalan pelan," ucapnya
"Ketika kendaraan akan bergabung di lajur kiri jalan tol, pastikan kecepatannya sudah 60 km/jam, jangan berpikir aman sekalipun kecepatan kendaraan pelan," tutupnya.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR