Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Viral Biaya Tilang Terbaru yang Dirilis Oleh Kapolri, Asli atau Hoax?

M. Adam Samudra - Senin, 1 Februari 2021 | 08:25 WIB
Ilustrasi razia kepolisan
Sosok.grid.id
Ilustrasi razia kepolisan

GridOto.com - Ramai beredar di media sosial tentang informasi biaya tilang terbaru yang dirilis oleh Kapolri.

Di dalamnya ada 13 rincian biaya pelanggaran, dua di antaranya yakni tidak ada STNK kena denda Rp 50.000, dan menggunakan ponsel saat berkendara didenda Rp 70.000.

Kapolri juga disebut memerintahkan seluruh polisi untuk memancing dan membuktikan ada warga yang menyuap polisi di jalan raya.

Jika terbukti anggota polisi tersebut akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp 10 juta per 1 kasus suap.

Menanggapi pesan tersebut, Kanit Lantas Kebon Jeruk Polres Jakarta Barat, AKP Gede Oka Sukamto pun angkat bicara.

Baca Juga: Siap-siap! ETLE Bakal Diberlakukan di Jabar Dalam Waktu Dekat, Baru Dua Wilayah Ini Saja

Menurut Gede, setelah dilakukan penelusuran kabar tersebut adalah kabar tidak benar. 

"Enggak benar informasi tersebut hoax itu," kata Gede saat dihubungi GridOto.com, Senin (1/2/2021).

Nah, biar sobat GridOto makin paham, berikut ini adalah pesan yang beredar di media sosial.

Jangan sampai ikut jadi korban hoax ya.

Editor : Dida Argadea
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Tiru VPD Kanada dan US Marshal, Semewah Ini Rupbasan Mobil dan Motor Sitaan KPK

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa