GridOto.com - Pemerintah menargetkan jalanan akan bebas praktik kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL) di tahun 2023.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sendiri telah menegaskan kalau kendaraan yang melakukan praktik ODOL akan dikenakan denda hingga puluhan juta rupiah.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 277 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengancam para pelaku yang menjalankan kendaraan tidak sesuai ketentuan akan dipidana maksimum 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp 24 juta.
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan, sanksi praktik ODOL dianggap kurang memberi efek jera kepada para pelakunya.
Baca Juga: Kemenhub Larang Truk Gunakan Fasilitas Penyeberangan, Kok Bisa?
"Denda yang dibebankan kepada kendaraan terutama truk ODOL itu relatif kecil dan pidananya pun ringan dibanding efek yang akan ditimbulkan," ujarnya saat dihubungi GridOto.com, Minggu (31/1/2021).
Menurut Sony, penegakkan sanksi kendaraan ODOL juga masih bisa disalahgunakan di lapangan.
"Kemarin sempat viral aparat yang dipermainkan driver ODOL. Ini gila menurut saya karena dalam bahasa pelaku, mereka lebih baik bayar denda tilang Rp 500 ribu atau lebih daripada sewa truk lagi dengan biaya lebih besar," sebutnya.
Baca Juga: Siap-Siap! Kemenhub Bakal Lebih Galak Lagi dengan Truk ODOL
Sony mengungkapkan, dampak praktik ODOL terbilang cukup banyak jika dilihat dari berbagai sisi.
"ODOL itu termasuk yang banyak menyumbang kecelakaan. Dampaknya ada yang langsung seperti kendaraan mengalami rem blong, terguling atau muatan tumpah. Yang tidak langsung contohnya merusak jalan dan menyebabkan kecelakaan pada kendaraan lain juga," ungkapnya.
Sony berujar, berbagai langkah yang dilakukan pemerintah terkait harus dapat lebih dipertegas lagi.
"Pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) sebenarnya harus mengambil langkah lebih keras lagi selain denda yang bersifat mencegah praktik ini. Sebab efek jera bisa diciptakan dengan tindakan tegas dan jangan sampai masyarakat terus jadi korbannya," tuturnya.
Baca Juga: Pantas Masalah Truk ODOL Tak Kunjung Usai, Ternyata Ini Alasannya
Sony memaparkan, kasus muatan berlebih yang dapat dilakukan pengguna kendaraan penumpang terhitung sama bahayanya.
"Mobil penumpang juga sama bahayanya jika muatannya sampai overload. Cirinya gampang dikenali, lihat saja ban belakangnya yang celup atau tertekan muatan hingga seperti kempes. Di jalan raya itu termasuk pelanggaran yang membahayakan. Ini wajib distop dan ditilang Polisi," jelasnya.
Sony menerangkan, kendaraan yang overload membahayakan pengemudi dan kendaraan lain karena berbagai faktor.
"Pertama mobil mudah sekali oleng karena per pada suspensi dipaksa mengangkut beban, sementara sokbreker tidak mampu mempertahankan keseimbangan. Lalu kerja ban yang ekstra keras akan mudah selip saat terhempas angin dari samping atau sisi lain di jalan," terangnya.
Baca Juga: Mobil Muatan Berlebih dengan Tekanan Angin Kencang, Apa Berbahaya?
Kemudian ia menambahkan, kecelakaan hanya tinggal menunggu waktu jika kejadian tersebut dilakukan oleh pemilik kendaraan.
"Kalau kendaraan atau mobil sudah overload, tinggal tunggu kecelakaan saja. Sebab saat melewati speed trap atau jalan tidak rata, kendaraan juga mudah hilang kendali," tutup Sony.
Nah sob, mulai sekarang jangan memaksakan mengangkut muatan berlebih ya.
Karena walau bagaimanapun, keselamatan dan nyawa tetap nomor satu.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR