Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pembebasan Lahan Jalan Tol Balsam Seksi 5 Tersendat, Ternyata Ini Masalahnya

Ruditya Yogi Wardana - Minggu, 31 Januari 2021 | 17:17 WIB
Jalan Tol Balikpapan-Samarinda.
Dok. Jasa Marga
Jalan Tol Balikpapan-Samarinda.

GridOto.com - Pembangunan jalan tol Balikpapan-Samarinda (Balsam), Kalimantan Timur (Kaltim) sepertinya menemui sebuah masalah.

Kabarnya, proses penyelesaian pembebasan lahan terdampak pembangunan jalan tol Balsam harus mengalami penundaan lagi.

Melansir dari Tribunkaltim.co, bidang tanah yang menjadi masalah tepatnya terletak di jalan tol Balsam Seksi 5 KM 13 menuju Samboja, Kutai Kartanegara, Kaltim.

Padahal, pihak Pemerintah sudah menargetkan proses pembebasan lahan untuk ruas tol Seksi 5 KM 13 rampung pada akhir 2020 lalu.

Baca Juga: Seksi 1 dan 5 Hampir Rampung, Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Ditargetkan Dapat Beroperasi Penuh Pada Pertengahan 2021

Sayangnya, hingga awal 2021 masih ada sejumlah lahan warga terdampak pembangunan yang belum terselesaikan proses ganti ruginya.

Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kaltim, Andi Asnaedi mengatakan, tersendatnya proses ganti rugi kepada warga terdampak pembangunan jalan tol Balsam Seksi 5 terjadi lantaran adanya satu masalah.

Jalan tol Balikpapan-Samarinda
Jasa Marga

"Pembebasan lahan hampir 100 persen. Kami tinggal menunggu legalitas dari kepemilikan (lahan) tersebut untuk melanjutkan pada proses pembayaran," kata Andi, dikutip GridOto.com dari Tribunkaltim.co, Sabtu (30/01/2021).

Andi menjelaskan, secara de jure wilayah KM 13 sebetulnya termasuk dalam kawasan Hutan Lindung Sungai Manggar.

Baca Juga: Proses Lelang Proyek Tol Jembatan Balikpapan-PPU Ditunda Sementara Waktu, Ada Masalah Apa Nih?

Tetapi sebagian masyarakat diketahui sudah menetap terlebih dahulu di lokasi tersebut sebelum ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung.

"Jadi itu yang harus diselesaikan, diberikan pembayaran kepada masyarakat. Untuk jumlah bidangnya saya kurang tahu pastinya," tuturnya.

Ia melanjutkan, seharusnya proses pembebasan lahan di ruas tol Seksi 5 KM 13 bisa selesai pada akhir 2020 lalu.

"Target dari kemenkumham seharusnya selesai pada 2020. Cuma pihak Dirjen Panologi hingga saat ini belum menyerahkan (surat legalitas)," jelasnya.

Baca Juga: Pembangunan Tol Cisumdawu Jadi 'Anak Emas' di 2021, Calon Penghubung Kota Bandung dan Bandara Kertajati

Sekadar informasi, saat ini tercatat masih ada 39 warga yang terdampak pembangunan jalan tol Balsam Seksi 5 KM 13 yang belum mendapatkan uang ganti rugi.

Pembayaran juga belum bisa dilakukan oleh pihak terkait dan uang ganti rugi dengan total sebesar Rp 28 miliar masih dititipkan di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Artikel ini telah tayang di Tribunkaltim.co dengan judul Terkendala Legalitas Tanah, Target Pembebasan Lahan Tol Balsam Balikpapan Samarinda Molor

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : TribunKaltim.co

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa