Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Orang Tua Harus Tau, Ini Waktu yang Tepat Buat Anak Belajar Membawa Kendaraan Pribadi

Naufal Shafly - Jumat, 29 Januari 2021 | 19:55 WIB
Ilustrasi Bocah Mengendarai Mobil
GridOto.com
Ilustrasi Bocah Mengendarai Mobil

GridOto.com - Saat ini banyak sekali ditemui anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan pribadi, baik itu motor maupun mobil di jalan raya.

Padahal perilaku tersebut sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatannya sendiri atau orang lain.

Seperti kasus yang baru-baru ini menimpa seorang bocah berusia 13 tahun, dengan mengemudikan mobil sendiri hingga menabrak delapan motor di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kejadian tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan beberapa lainnya mengalami luka-luka.

Baca Juga: Bocah Berusia 13 Tahun Kemudikan Mobil Hingga Menabrak 8 Motor, Pakar Safety Prihatin Lihat Kelakuan Orang Tua Zaman Sekarang

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan, maraknya anak di bawah umur yang berkendara di jalan raya disebabkan oleh lemahnya pengawasan orang tua.

Menurutnya, saat ini banyak sekali orang tua yang justru mendukung atau bahkan bangga jika anaknya bisa berkendara di usia dini untuk melakukan hal tersebut.

"Sudah saatnya orang tua cerdas dalam memberikan edukasi anak yang disayangi. Belajar mengemudi itu tidak boleh otodidak, tapi harus diserahkan kepada yg benar-benar ahli," kata Sony kepada GridOto.com, Jumat (29/1/2021).

Lantas, di usia berapakah anak boleh belajar mengendari motor atau mengemudikan mobil?

Baca Juga: Bocah Ngamuk Banting Honda BeAT Gara-gara Ditilang Polisi, Langgar Dua Aturan Ini Sanksinya Gak Main-main!

Sony mengungkapkan, idealnya anak diajarkan berkendara di usia yang sudah matang secara mental dan fisik.

"Untuk berkendara di jalan raya, idealnya usia minimal 16 tahun diajarkan di wilayah tertutup dulu. Setelah usianya 17 tahun bisa langsung mengajukan SIM," kata Sony.

Jika mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 77 ayat 1, disebutkan bahwa siapapun yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengmudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.

Lebih lanjut, pada UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 81, menyebutkan tentang persayaratan usia yang layak mendapatkan SIM.

Baca Juga: Imut Banget. Ini Dia Bocah yang Mendesain Livery Helm Lando Norris di F1 Inggris 2020

Untuk mendapatkan SIM C dan SIM A, pengemudi harus berusia minimal 17 tahun.

"Bagi pemohon SIM ada beberapa peraturan yakni bisa baca tulis dan memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor," kata Iptu Hermanto selaku Perwira Menengah Satpas SIM Da'an Mogot kepada GridOto.com, Jum'at (29/1/2021).

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bisa Dicoba, Ini 5 Aplikasi yang Bisa Dipakai Untuk Pantau Arus Lalu Lintas di Tol

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa