GridOto.com - Masih sering ditemu pengemudi kendaraan baik motor atau mobil yang menggunakan handphone saat mengemudi.
Padahal menggunakan handphone tentu bisa mengganggu konsentrasi saat berkendara di jalan.
Hal ini menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Motor Sport Pakai Pelat Nomor di Windshield, Aturannya Bagaimana?
Larangan penggunaan handphone saat berkendara juga telah diatur dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).
Pada pasal 106 ayat 1 dijelaskan, pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi dan tidak melakukan tindakan lain selain fokus pada kendaraan dan jalanan.
Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran ini bisa dikenai hukuman pidana seperti yang tertuang dalam UULLAJ pasal 283, yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Lantas bagaimana jika harus menggunakan ponsel untuk melihat atau memantau Global Positioning System (GPS)?
Jusri Pulubuhu, Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) menjelaskan jika harus melihat ponsel harus dilakukan dengan benar dan aman.
"Berhenti dahulu saat ingin melihat HP untuk memastikan GPS. Bisa juga menjadikannya Co-pilot dengan cara mengaktifkan suara bantuan sehingga tidak perlu melihat kembali HP-nya," kata Jusri, dikutip dari Kompas.com beberapa waktu lalu.
Penggunaan handphone saat berkendara juga menjadi salah satu incaran kamera tilang elektronik.
Baca Juga: Jangan Coba-Coba Merokok Saat Berkendara Motor, Hukumannya Enggak Main-Main Sob!
Electronic-Traffic Law Enforcement (ETLE) ini dapat mendeteksi pengemudi yang melakukan pelanggaran seperti tidak menggunakan sabuk pengaman dan menggunakan handphone.
Enggak mau kan tiba-tiba mendapat kiriman surat tilang?
Jadi selalu berkendara dengan aman dan mematuhi setiap rambu dan aturan lalu lintas yang berlaku demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Kompas.com,UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
KOMENTAR