GridOto.com - Masih sering ditemu pengemudi kendaraan baik motor atau mobil yang menggunakan handphone saat mengemudi.
Padahal menggunakan handphone tentu bisa mengganggu konsentrasi saat berkendara di jalan.
Hal ini menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Motor Sport Pakai Pelat Nomor di Windshield, Aturannya Bagaimana?
Larangan penggunaan handphone saat berkendara juga telah diatur dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).
Pada pasal 106 ayat 1 dijelaskan, pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi dan tidak melakukan tindakan lain selain fokus pada kendaraan dan jalanan.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Kompas.com,UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
KOMENTAR