GridOto.com - Bagi masyarakat yang melakukan konversi motor konvensional menjadi kendaraan listrik sesuai dengan aturan Kementerian Perhubungan ternyata tidaklah sulit.
Hal tersebut sudah tertuang Permenhub Nomor 65 Tahun 2020, tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai, terdapat syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin konversi.
Jabonor selaku Kepala Seksi Sertifikasi Kendaraan Bermotor Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan, pihak bengkel harus mengajukan permohonan pengujian atas motor yang dikonversi supaya legal digunakan di jalan raya.
Pengujiannya meliputi pemeriksaan kelaikan sistem penggerak motor listrik dan pengujian tipe fisik kendaraan bermotor listrik.
Baca Juga: Merek Motor Listrik Baru Terus Bermunculan, Merek Jepang Kemana? Ini Kata Pengamat Otomotif
"Bagi bengkel yang sudah memenuhi persyaratan tentu bisa," kata Jabonor saat dihubungi GridOto.com, Jumat (29/1/2021).
Tak hanya itu, bengkel memiliki teknisi perawatan dan instalatur, mempunyai peralatan khusus untuk instalasi sistem penggerak motor listrik, hingga peralatan tangan serta alat bertenaga.
Teknisi juga wajib memiliki pengetahuan di bidang teknologi, otomotif, dan elektronik.
Nah, dari pada binggung berikut adalah syarat bengkel konversi menurut Permenhub Nomor 65 Tahun 2020 (pasal 5 dan 6):
Baca Juga: Motor Listrik Hasil Konversi, Bagaimana Dengan Surat-suratnya? Ini Kata Polisi
1. Memiliki teknisi dengan kompetensi pada Kendaraan Bermotor paling sedikit 1 orang teknisi perawatan, dan1 orang teknisi instalatur
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR