Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Benarkah Pakai Stiker Keanggotaan Aparat di Kendaraan Bisa Ditilang?

M. Adam Samudra - Jumat, 29 Januari 2021 | 10:31 WIB
Deretan stiker pelat nomor TNI atau polisi
(Tokopedia.com)
Deretan stiker pelat nomor TNI atau polisi

GridOto.com - Memasang stiker instansi atau unit kesatuan aparat (TNI dan Polri) di bagian pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak diperbolehkan.

Jika kedapatan, biasanya pemilik bisa ditindak tegas oleh pihak kepolisian.

Apalagi, kebanyakan pemilik mobil dan motor memasang stiker tersebut buat gagah-gagahan dan membuat orang segan.

"Mereka merasa lebih aman di jalan. Namun, ini tidak diperbolehkan karena melanggar aturan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Polri," kata AKP Gede Oka Sukamto selaku Kanit Lantas Kebon Jeruk Satwil Lantas Jakarta Barat saat ditemui GridOto.com, Kamis (28/1/2021).

Baca Juga: Street Manners: Jangan Ngeles, Biker Fix Dapat Tilang Kalau Boncenger Tidak Pakai Helm, Dendanya Dobel Jadi Segini!

"Biasanya yang melakukan penindakan pasti gabungan, bukan cuma dari pihak kepolisian saja tapi juga bisa dari Polisi Militer (PM)," sambungnya.

Untuk itu, ia menyarankan bagi kendaraan roda dua maupun empat tidak menggunakan stiker instansi baik dari kepolisian maupun TNI.

Sekadar informasi, ketentuan soal pelat nomor sudah tercantum pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012.

Namun peraturan tersebut memang tidak mengatur soal penggunaan stiker instansi terkait.

Baca Juga: Street Manners: Jangan Sembarangan Tempel Stiker, Bisa Berbahaya!

Kedua regulasi itu hanya mengatur syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan pelat.

Serta, unsur-unsur pengaman berupa logo lantas dan penjamin legalitas TNKB.

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa