GridOto.com - Memasang stiker instansi atau unit kesatuan aparat (TNI dan Polri) di bagian pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak diperbolehkan.
Jika kedapatan, biasanya pemilik bisa ditindak tegas oleh pihak kepolisian.
Apalagi, kebanyakan pemilik mobil dan motor memasang stiker tersebut buat gagah-gagahan dan membuat orang segan.
"Mereka merasa lebih aman di jalan. Namun, ini tidak diperbolehkan karena melanggar aturan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Polri," kata AKP Gede Oka Sukamto selaku Kanit Lantas Kebon Jeruk Satwil Lantas Jakarta Barat saat ditemui GridOto.com, Kamis (28/1/2021).
"Biasanya yang melakukan penindakan pasti gabungan, bukan cuma dari pihak kepolisian saja tapi juga bisa dari Polisi Militer (PM)," sambungnya.
Untuk itu, ia menyarankan bagi kendaraan roda dua maupun empat tidak menggunakan stiker instansi baik dari kepolisian maupun TNI.
Sekadar informasi, ketentuan soal pelat nomor sudah tercantum pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012.
Namun peraturan tersebut memang tidak mengatur soal penggunaan stiker instansi terkait.
Baca Juga: Street Manners: Jangan Sembarangan Tempel Stiker, Bisa Berbahaya!
Kedua regulasi itu hanya mengatur syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan pelat.
Serta, unsur-unsur pengaman berupa logo lantas dan penjamin legalitas TNKB.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR