Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ingat Lagi Prinsip Tiga Detik, Jaga Jarak Aman dengan Kendaraan Lain Biar Enggak Jadi 'Bom-bom Car'

Laili Rizqiani - Kamis, 28 Januari 2021 | 19:47 WIB
Ilustrasi jarak aman saat berkendara
Dwi Wahyu R./GridOto.com
Ilustrasi jarak aman saat berkendara

GridOto.com - Kasus kecelakaan lalu lintas masih kerap terjadi baik di jalan tol maupun di jalan umum.

Setiap pengendara kendaraan bermotor baik motor maupun mobil sudah seharusnya berlaku aman saat berkendara.

Salah satunya yakni memahami dan menerapkan prinsip tiga detik untuk menjaga jarak aman dalam berkendara, baik saat  keadaan lengang, ramai lancar ataupun macet.

Prinsip tiga detik ini bisa jadi salah satu penentu keselamatan selama perjalanan menghindari terjadinya risiko kecelakaan lalu lintas.

Jangan sampai terjadi kecelakaan beruntun dan saling tubruk seperti bump-bump car (bom-bom car).

Baca Juga: Street Manners: Ini Pentingnya Rapihkan Karpet Mobil Sebelum Mengemudi

Seperti dalam video yang diunggah oleh akun @dashcam_owners_indonesia yang menunjukkan kecelakaan yang melibatkan empat kendaraan.

Dalam video terlihat sebuah mobil berada di belakang mobil lain, namun tiba-tiba mengerem mendadak  sehingga tiga motor di belakangnya tidak memiliki cukup waktu untuk mengerem dan terjatuh.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia)

Lantas bagaimana cara memperhitungkan jarak aman saat berkendara?

"Saat cuaca normal, jarak aman mobil kita dengan kendaraan di depan adalah 2 sampai 3 detik," ujar Bintarto Agung, Presiden Direktur Indonesia Defensive Driving Center (IDDC) saat dihubungi GridOto.com, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Pengemudi Mobil Nekat Terjang Banjir, Pakar Safety Anjurkan Lakukan Langkah-langkah Ini!

Perhitungan dengan waktu ini lebih memudahkan pengemudi karena menyesuaikan dengan kecepatan mobil.

"Jika masih bingung dengan aturan 3 detik, kita harus memastikan bahwa roda belakang mobil yang ada di depan dapat terlihat," kata Bintarto.

Ilustrasi menjaga jarak aman berkendara dengan rumus tiga detik
Nissan.co.id
Ilustrasi menjaga jarak aman berkendara dengan rumus tiga detik

Hal ini penting karena dengan begitu kita dapat memperkirakan hal apa yang akan terjadi ketika berkendara.

Baca Juga: Street Manners: Kopi Bukan 'Obat' Kantuk Saat Mengemudi, Begini Lho Cara Hindari Microsleep Saat Berkendara

Hal senada juga disampaikan oleh Marcell Kurniawan, Training Director Real Driving Center (RDC).

Menurutnya, perhitungan tiga detik secara sederhana yakni dengan menentukan patokan benda statis yang dilalui kendaraan di depan Anda dan mulai berhitung tiga detik.

"Kalau hitungan jarak pasti itu tidak mungkin dilakukan ketika berkendara. Hitungan traveling kita saat berkendara itu paling mudah adalah kilometer per jam (kpj)," ucap Marcell, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Street Manners: Hindari Bahaya Berkendara Saat Hujan Maupun Badai dengan Logic Riding, Begini Pengertiannya

Sebagai contoh, jika kita  bergerak dari angka 60 kpj, per menitnya kita bagi 60 untuk dapat satu menit yaitu 1.000 meter per menit, lalu kita bagikan lagi 60 untuk dapat satu detik itu kira-kira 16 meter per detik.

Jadi tiga detik bisa mengantisipasi jarak sekitar 48 meter.

Selain aturan tiga detik, pengendara juga harus mengetahui reaksi manusia dan reaksi mekanis.

Reaksi manusia itu adalah saat kita ingin berhenti atau menghindar, mulai dari mata melihat, otak memproses hingga menginjak rem itu waktunya kurang lebih satu detik.

Baca Juga: Street Manners: Tips Aman Berkendara Lewati Jalan Berlubang, Kalau Mau Diterabas, Begini Caranya!

Jaga jarak aman dengan mobil di depan
Salim/GridOto
Jaga jarak aman dengan mobil di depan

Sedangkan reaksi mekanis berjalan saat rem diinjak, buster berkerja dorong minyak rem sampai ke kaliper, dengan estimasi waktu kurang lebih setengah detik.

Hal lain yang harus diperhatikan yakni pengaturan spion yang bertujuan agar pengendara bisa memantau kondisi jalan di belakang jika ada suatu kejadian.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Cuma Ada 30 Unit, Cukup Bayar Rp 2 Juta Bisa Punya Helm Pecco Bagnaia

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa