Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ingat Lagi Prinsip Tiga Detik, Jaga Jarak Aman dengan Kendaraan Lain Biar Enggak Jadi 'Bom-bom Car'

Laili Rizqiani - Kamis, 28 Januari 2021 | 19:47 WIB
Ilustrasi jarak aman saat berkendara
Dwi Wahyu R./GridOto.com
Ilustrasi jarak aman saat berkendara

GridOto.com - Kasus kecelakaan lalu lintas masih kerap terjadi baik di jalan tol maupun di jalan umum.

Setiap pengendara kendaraan bermotor baik motor maupun mobil sudah seharusnya berlaku aman saat berkendara.

Salah satunya yakni memahami dan menerapkan prinsip tiga detik untuk menjaga jarak aman dalam berkendara, baik saat  keadaan lengang, ramai lancar ataupun macet.

Prinsip tiga detik ini bisa jadi salah satu penentu keselamatan selama perjalanan menghindari terjadinya risiko kecelakaan lalu lintas.

Jangan sampai terjadi kecelakaan beruntun dan saling tubruk seperti bump-bump car (bom-bom car).

Baca Juga: Street Manners: Ini Pentingnya Rapihkan Karpet Mobil Sebelum Mengemudi

Seperti dalam video yang diunggah oleh akun @dashcam_owners_indonesia yang menunjukkan kecelakaan yang melibatkan empat kendaraan.

Dalam video terlihat sebuah mobil berada di belakang mobil lain, namun tiba-tiba mengerem mendadak  sehingga tiga motor di belakangnya tidak memiliki cukup waktu untuk mengerem dan terjatuh.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia)

Lantas bagaimana cara memperhitungkan jarak aman saat berkendara?

"Saat cuaca normal, jarak aman mobil kita dengan kendaraan di depan adalah 2 sampai 3 detik," ujar Bintarto Agung, Presiden Direktur Indonesia Defensive Driving Center (IDDC) saat dihubungi GridOto.com, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Pengemudi Mobil Nekat Terjang Banjir, Pakar Safety Anjurkan Lakukan Langkah-langkah Ini!

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Baru Paham, Banyak Mobil Patroli Beda Peruntukan, Ini Penjelasannya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa