Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Listyo Sigit Prabowo Berencana Memberlakukan E-Tilang, Satlantas Polres Wonogiri Mulai Sosialisasikan ke Masyarakat

Dia Saputra - Rabu, 27 Januari 2021 | 17:55 WIB
ilustrasi kamera E-Tilang saat pemantau pelanggar lalu lintas.
GridOto.com
ilustrasi kamera E-Tilang saat pemantau pelanggar lalu lintas.

GridOto.com - Presiden Joko Widodo resmi melantik Listyo Sigit Prabowo sebagai kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) pada Rabu (27/01/2021).

Namun sebelum dilantik, Listyo Sigit Prabowo sempat memaparkan beberapa reformasi yang akan dilakukan saat dirinya mendapat amanah jadi Kapolri.

Salah satunya adalah meningkatkan sistem tilang elektronik atau sering disebut E-Tilang di seluruh daerah.

Menanggapi rencana itu, Satlantas Polres Wonogiri melalui Instagram @lakalantas_polreswonogiri mulai mensosialisasikan apa itu E-Tilang.

Baca Juga: Pemerhati Masalah Transportasi Soroti Wacana Polantas Tak Lagi Menilang

Dalam sosialisasi yang disampaikan melalui video, Satlantas Polres Wonogiri menjelaskan kalau E-Tilang mampu bekerja selama 24 jam nonstop.

"Dengan begitu, penindakan lebih efektif. Karena polisi juga tidak bisa berjaga di lapangan setiap saat," jelas pihak Satlantas Polres Wonogiri.

Meski demikian, pihaknya tidak mengelak kalau saat ini sistem E-Tilang masih belum sempurna 100 persen.

Pasalnya penindakan menggunakan E-Tilang masih ada yang salah alamat hingga data registrasi kendaraan yang dipalsukan.

Baca Juga: Sistem Tilang Akan Dihilangkan, Dirlantas Polda Metro Jaya: Kami Siap Mendukung

"Namun setiap pelanggar lalu lintas tetap dikirimi surat verifikasi sesuai alamat pemilik kendaraan," lanjutnya.

Buat masyarakat yang menerima surat tersebut juga wajib melakukan konfirmasi ke Satlantas Polres Wonogiri.

Dengan begitu, pemegang surat dapat menjelaskan siapa pelanggar yang tertangkap kamera E-Tilang.

Hal itu juga bertujuan agar diketahui apakah kendaraan masih dimiliki atau sudah berpindah tangan alias dijual.

Ilustrasi E-tilang
Twitter/Sosmed NTMC ‏
Ilustrasi E-tilang

Baca Juga: Sistem Tilang Akan Dihilangkan, Bagaimana Dengan Razia? Ini Kata Dirlantas Polda Metro Jaya

"Tapi kalau pelanggar adalah dirinya sendiri atau pemilik kendaraan, maka akan diberi surat tilang dan kode BRI virtual," terangnya.

Kode BRI virtual sendiri digunakan untuk melakukan pembayaran denda tilang yang telah dilakukan.

Namun kalau tidak ada pembayaran dalam kurun waktu tujuh hari, maka STNK akan diblokir sementara.

Pihak Satlantas Polres Wonogiri menegaskan, secara umum Kabupaten Wonogiri sudah memiliki beberapa kamera E-Tilang.

Baca Juga: Doyan SUV, Ini Dia Koleksi Mobil Wakabareskrim yang Berpotensi Gantikan Komjen Listyo Sigit Prabowo

Selain itu, beberapa speedcam serta kamera pantau juga sudah terpasang di beberapa titik rawan.

Bahkan pada awal 2020 lalu, Satlantas Polres Wonogiri sudah melakukan tahap uji E-Tilang.

Artinya kalau suatu saat Listyo Sigit Prabowo memberlakukan E-Tilang, Satlantas Polres Wonogiri sudah siap untuk menerapkannya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa