GridOto.com - Kementerian Perhubungan beberapa waktu lalu merilis kebijakan baru terkait dengan aturan transportasi di Tanah Air.
Kebijakan yang dikeluarkan tersebut merupakan aturan Permenhub Nomor 65 Tahun 2020.
Secara singkat, aturan ini membahas adanya konversi motor dengan penggerak bahan bakar menjadi motor listrik dengan sumber energi yang berasal dari baterai.
Jika dilihat dari situs Departemen Perhubungan, aturan Permenhub Nomor 65 Tahun 2020 dikeluarkan pada 24 September 2020.
Baca Juga: Kendaraan Konvensional Diubah Jadi Listrik, Bagaimana Dengan STNK-Nya?
Dikeluarkannya aturan ini menjelaskan ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh seseorang jika ingin melakukan konversi kendaraan mereka dari bahan bakar bensin menjadi bertenaga listrik.
Pasalnya konversi dari motor bensin menjadi motor listrik tersebut tidak bisa dilakukan di sembarang bengkel.
Baik bengkel ataupun teknisinya harus sudah memiliki sertifikasi yang didapatkan dari berbagai kompetensi teknis.
Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana ketika motor bensin dikonversi jadi motor listrik namun data di STNK belum diubah?
Baca Juga: Jangan Kaget, Ternyata Segini Harga Baterai untuk Motor Listrik NIU
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kanit Lantas Kebon Jeruk Polres Jakarta Barat, AKP Gede Oka Sukamto pun beberkan sanksinya.
"Jelas pelanggarannya bisa ditilang karena perubahan mesin ke listrik tidak tercantum dalam STNK dan BPKB," kata AKP Gede kepada GridOto.com, Rabu (27/1/2021)
"Menurut saya pelanggar bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 288 ayat 1 Jo Pasal 71 ayat 1 huruf B spesifikasi teknis dan atau fungsi kendaraan bermotor diubah," sambungnya.
Dipertegas dalam PP 55 tahun 2012 tentang Kendaraan:
Pasal 6, disebutkan bahwa setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis, yang salah satunya terdiri atas susunan.
Kemudian dijelaskan dalam Pasal 7 huruf b bahwa yang dimaksud susunan dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, salah satunya adalah motor penggerak.
Selanjutnya diperjelas dalam Pasal 12 ayat (1) bahwa motor penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi :
a. motor bakar;
b. Motor listrik
c. kombinasi motor bakar dan motor listrik.
Jadi, jika motor listrik tidak dilengkapi STNK akan ditilang atau ditahan Polisi.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR