Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wajib APAR Pada Mobil Baru 2021

Mobil Suzuki Produksi 2021 Dilengkapi APAR, Dealer Resmi Sediakan Secara Terpisah

Wisnu Andebar - Selasa, 26 Januari 2021 | 13:20 WIB
Letak APAR pada setiap mobil Suzuki berbeda-beda namun tidak mengganggu kenyamanan penumpang.  
Istimewa
Letak APAR pada setiap mobil Suzuki berbeda-beda namun tidak mengganggu kenyamanan penumpang.  

GridOto.com - PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) mengklaim telah melengkapi Alat Pemadam Api Ringan (APAR) untuk semua model kendaraannya yang diproduksi mulai Januari 2021.

Hal ini merupakan upaya Suzuki dalam mendukung regulasi pemerintah yang mewajibkan adanya APAR pada mobil baru keluaran 2021.

Yulius Purwanto selaku Head of 4W Product Development SIS mengatakan bahwa dengan adanya APAR pada seluruh unit mobil Suzuki, diharapkan dapat mengurangi risiko yang disebabkan kebakaran di dalam mobil.

“Selain menerapkan peraturan pemerintah, adanya APAR pada setiap unit mobil Suzuki dengan VIN 2021 tentu juga sebagai upaya untuk menekan angka kasus mobil terbakar ketika berkendara,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima GridOto.com, Selasa (26/1/2021).

Baca Juga: Kerjasama dengan Mitra Karoseri, Ini Alasan Suzuki Tidak Memproduksi Sendiri Carry Minibus dan Blind Van

Dengan mengantongi sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI), APAR yang Suzuki gunakan berisi dry chemical powder yang berfungsi menutup permukaan kebakaran/api dari kontak dengan oksigen sehingga api bisa dipadamkan dengan cepat.

Penggunaan dry chemical powder juga tidak menimbulkan dampak terhadap sistem kelistrikan di sekitarnya.

Model APAR yang digunakan ini dapat mengatasi tiga tipe kebakaran pada kendaraan, yaitu kebakaran pada benda padat nonlogam seperti kertas, kain, plastik, dan kayu.

Kebakaran pada benda gas/uap/cairan seperti metana, amoniak, dan solar. Serta kebakaran listrik yang mungkin terjadi pada mobil.

Baca Juga: Suzuki Carry Pick Up Dapat Penyegaran, Kapan Daihatsu Hadirkan Gran Max Facelift?

Selain itu, APAR yang digunakan dalam produk Suzuki juga memiliki masa berlaku atau jangka waktu pakai sampai dengan delapan tahun sebelum dibuka.

Konsumen yang ingin membeli unit APAR secara terpisah juga dapat melakukan pembelian di dealer resmi Suzuki.

Lebih lanjut, Yulius berharap dengan memfasilitasi APAR pada setiap unit mobil Suzuki dapat menambah rasa aman dan nyaman ketika konsumen berkendara.

"Dengan adanya tambahan fitur keamanan ini, konsumen sudah tidak perlu lagi membayar biaya APAR karena sudah termasuk di dalam harga kendaraan,” pungkasnya.

Baca Juga: Restorasi Modifikasi Suzuki Jimny Sierra SJ410Q Berjubah Kuning Fresh

Sebagai informasi, letak APAR pada setiap mobil Suzuki berbeda-beda namun tidak mengganggu kenyamanan penumpang.  

Semua model mobil Suzuki dengan VIN 2021 sudah dilengkapi APAR, seperti New Carry Pick Up, S-Cross, Jimny, Karimun Wagon R, New Baleno, New Ignis, APV, All New Ertiga dan XL7.

 

 

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa