GridOto.com - PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) mengklaim telah melengkapi Alat Pemadam Api Ringan (APAR) untuk semua model kendaraannya yang diproduksi mulai Januari 2021.
Hal ini merupakan upaya Suzuki dalam mendukung regulasi pemerintah yang mewajibkan adanya APAR pada mobil baru keluaran 2021.
Yulius Purwanto selaku Head of 4W Product Development SIS mengatakan bahwa dengan adanya APAR pada seluruh unit mobil Suzuki, diharapkan dapat mengurangi risiko yang disebabkan kebakaran di dalam mobil.
“Selain menerapkan peraturan pemerintah, adanya APAR pada setiap unit mobil Suzuki dengan VIN 2021 tentu juga sebagai upaya untuk menekan angka kasus mobil terbakar ketika berkendara,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima GridOto.com, Selasa (26/1/2021).
Dengan mengantongi sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI), APAR yang Suzuki gunakan berisi dry chemical powder yang berfungsi menutup permukaan kebakaran/api dari kontak dengan oksigen sehingga api bisa dipadamkan dengan cepat.
Penggunaan dry chemical powder juga tidak menimbulkan dampak terhadap sistem kelistrikan di sekitarnya.
Model APAR yang digunakan ini dapat mengatasi tiga tipe kebakaran pada kendaraan, yaitu kebakaran pada benda padat nonlogam seperti kertas, kain, plastik, dan kayu.
Kebakaran pada benda gas/uap/cairan seperti metana, amoniak, dan solar. Serta kebakaran listrik yang mungkin terjadi pada mobil.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR