GridOto.com - Ambulans memang jadi prioritas utama di jalanan dan hanya kalah oleh mobil pemadam kebakaran, makanya setiap pengguna jalan wajib minggir membeli jalan.
Namun dilaporkan ada saja oknum sopir ambulans yang sengaja menyalakan sirine walau tidak mengangkut orang di dalamnya.
Menanggapi kelakuan oknum sopir ambulans desa yang sering menyalahgunakan penggunaan sirine, Kasatlantas Polres Sukabumi, AKP Riki Fahmi memberikan penjelasan.
Menurutnya, selain SIM A, sopir ambulans desa juga perlu memiliki sertifikat khusus.
Baca Juga: Punya Makna Berbeda, Kenali Warna-warni Lampu Isyarat di Kendaraan Bermotor dan Siapa Penggunanya
Sebab berbeda dengan sopir ambulans rumah sakit yang memang sudah diberi uji kompetensi.
"Seorang sopir ambulans memang dibutuhkan kompetensi dan kemahiran dalam mengemudi ambulans. Uji kompetensi mengemudi tersebut dilakukan pada saat tes pembuatan SIM di Satpas Polres di mana pemohon melaksanakan uji praktik mengemudi," ujarnya yang dikutip GridOto.com dari Tribun Jabar.
Dia mengatakan, sopir yang sudah mempunyai SIM dapat mengemudikan ambulans. Namun dalam hal ini selain memiliki SIM A, pengemudi ambulans sebaiknya juga mempunyai sertifikat khusus pengemudi ambulans.
Akhir-akhir ini beberapa oknum sopir ambulans desa di Sukabumi dilaporkan terkadang tidak beraturan dalam membunyikan sirine.
Kasatlantas menjelaskan, aturan membunyikan sirine ambulans ini sudah tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Mengenai hal itu, Riki Ia mengatakan, pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi aturan tersebut kepada sopir ambulans desa.
Sosialisasi itu tak hanya dilaksanakan secara langsung, tapi juga melalui radio, hingga media sosial milik Satlantas Polres Sukabumi.
Kasatlantas menuturkan, pelatihan terhadap sopir ambulans desa pernah dilakukan pada 2019.
Pihaknya bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi dalam penyuluhan tersebut.
Sopir ambulans desa diberikan penyuluhan tentang aturan lalu lintas dan angkutan jalan serta pelatihan safety riding dan driving.
"Program penyuluhan dan pelatihan kepada perwakilan sopir ambulans dari setiap kecamatan di Kabupaten Sukabumi pernah dilakukan pada tahun 2019. Satlantas Polres Sukabumi berkerja sama dengan dishub. Kegiatanya berupa sosialisasi UU lalu lintas dan angkutan jalan serta pelatihan safety riding dan safety driving kepada para sopir ambulans," ucapnya.
"Kegiatan pelatihan ini telah masuk ke program kerja Satlantas Polres Sukabumi tahun 2021, namun pelaksanaan akan disesuaikan dengan situasi pandemi," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Sopir Ambulans Desa Sebaiknya Punya Sertifikat Khusus Selain SIM, Tak Beraturan Bunyikan Sirine
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribun Jabar |
KOMENTAR