GridOto.com - Menindaklanjuti kasus DFSK Glory 580 1.5 CVT Turbo milik tujuh konsumen yang tidak kuat menanjak, Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) membuka Posko Pengaduan mulai 12 Desember 2020 hingga 12 Januari 2021.
Pengaduan dibuka oleh KKI mengingat banyaknya keluhan pemilik Glory 580 1.5 CVT Turbo yang mengalami kendala pada saat berjalan di tanjakan.
Sebelumnya tujuh konsumen pengguna Glory 580 1.5 CVT Turbo telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Desember 2020.
David Tobing selaku Ketua KKI mengatakan, sejak 12 Desember 2020 sampai 12 Januari 2021, total ada 22 konsumen lain yang mengalami hal serupa dengan tujuh konsumen yang telah menggugat sebelumnya.
Baca Juga: Soal DFSK Glory 580 Gak Bisa Nanjak, Kami Tes Langsung Untuk Cari Solusinya
Konsumen-konsumen tersebut berasal dari Jakarta, Jawa Barat (Bandung, Depok), Banten, Jawa Timur (Surabaya, Malang, Sidoarjo, Pasuruan), Lampung dan Sulawesi Tengah.
"Menurut keterangan para konsumen yang mengadu, beberapa sudah diperbaiki tetapi sampai saat ini kendaraan mereka masih tidak dapat berjalan di tanjakan atau stop and go," kata David.
"Ada juga kendaraan yang dijanjikan buy back oleh pihak DFSK tapi belum direalisasikan," sambungnya dalam keterangan resmi yang diterima GridOto.com, Senin (25/1/2021).
Sehubungan dengan pengaduan-pendaduan tersebut, KKI sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen yang berwenang mewakili Konsumen berdasarkan UU Perlindungan Konsumen akan mengundang pihak DFSK untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR