Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bikers Kudu Paham, Ini Alasan Motor Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari

Laili Rizqiani - Senin, 25 Januari 2021 | 12:54 WIB
Ini alasan pengendara motor wajib menyalakan lampu depan pada siang hari.
KOMPAS.COM/Kristianto Purnomo
Ini alasan pengendara motor wajib menyalakan lampu depan pada siang hari.

GridOto.com - Setiap pengendara motor diwajibkan untuk menyalakan lampu utama pada siang hari.

Hal ini sebagai salah satu upaya untuk menekan potensi kecelakaan lalu lintas karena gagalnya mengantisipasi keberadaan kendaraan satu dengan yang lainnya.

Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada pasal 107 ayat 1, yang berbunyi: "Pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraan bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu".

Baca Juga: Street Manners: Disebut Ilegal, Pakai Lampu Yang Terlalu Terang Juga Banyak Ruginya Sob!

Yang dimaksud dengan kondisi tertentu adalah kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan, dan kabut.

Selanjutnya pada ayat dua, dijelaskan: "Pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari".

Bagi pengendara yang melanggar bisa dikenakan sanksi seperti yang telah diatur dalam UULLAJ pasal 293 ayat 2, yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000".

Baca Juga: Warna Lampu Depan Kok Bisa Beda-beda Ya? Ternyata Ini Penyebabnya

Alasan pengendara motor harus menyalakan lampu pada siang hari yakni agar pengendara kendaraan lain yang berada di depan motor tersebut bisa dengan mudah melihat keberadaaanya.

Sehingga bisa dengan mudah dapat mengantisipasi keberadaan motor dan bisa meminimalisir risiko kecelakaan.

Ilustrasi lampu depan LED
Rianto Prasetyo/GridOto
Ilustrasi lampu depan LED

Tidak hanya di Indonesia, aturan wajib menyalakan lampu di siang hari juga berlaku di berbagai belahan dunia.

Seperti Malaysia, India, dan Kanada, termasuk negara-negara Uni Eropa.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Cuma Ada 30 Unit, Cukup Bayar Rp 2 Juta Bisa Punya Helm Pecco Bagnaia

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa