GridOto.com - Setiap pengendara motor diwajibkan untuk menyalakan lampu utama pada siang hari.
Hal ini sebagai salah satu upaya untuk menekan potensi kecelakaan lalu lintas karena gagalnya mengantisipasi keberadaan kendaraan satu dengan yang lainnya.
Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pasal 107 ayat 1, yang berbunyi: "Pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraan bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu".
Baca Juga: Street Manners: Disebut Ilegal, Pakai Lampu Yang Terlalu Terang Juga Banyak Ruginya Sob!
Yang dimaksud dengan kondisi tertentu adalah kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan, dan kabut.
Selanjutnya pada ayat dua, dijelaskan: "Pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari".
Bagi pengendara yang melanggar bisa dikenakan sanksi seperti yang telah diatur dalam UULLAJ pasal 293 ayat 2, yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000".
Baca Juga: Warna Lampu Depan Kok Bisa Beda-beda Ya? Ternyata Ini Penyebabnya
KOMENTAR