Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tilang Polisi Dihilangkan, Indonesia Traffic Watch (ITW) Beri Komentar Ini

M. Adam Samudra - Senin, 25 Januari 2021 | 12:36 WIB
Ilustrasi tilang di Jalan DI Panjaitan karena melanggar sistem ganjil genap.
TribunJakarta.com
Ilustrasi tilang di Jalan DI Panjaitan karena melanggar sistem ganjil genap.

GridOto.com - Edison Siahaan selaku Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) menyebut jika dihilangkannya tugas polisi dalam melakukan penilangan merupakan hal yang bagus.

Ini juga menjadi upaya menghindari adanya penyimpangan.

Tilang elektronik yang akan diberlakukan mempunyai banyak kelebihan dalam penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.

"Lalu lintas selain urat nadi kehidupan juga potret peradaban dan budaya serta modrenitas sebuah bangsa. Tentu perilaku dan tindakan berlalu lintas yang beradab dan modern sudah seharusnya sejak lama dilaksanakan di Negeri ini," kata Edison saat dihubungi GridOto.com, Senin (25/1/2021).

Baca Juga: Setiap Hari 600 Lebih Pelanggar Tertangkap Kamera ETLE, Ini Caranya Mengurus Tilang Elektronik

Menurut dia, masyarakat wajib mendukung rencana Kapolri yang baru yang melarang polantas menilang di jalan raya karena akan menerapkan sistem tilang elektronik atau E-TLE.

Penilangan elektronik, lanjut Edison, bisa mendeteksi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) secara otomatis, merekam dan menyimpan bukti pelanggaran yang bisa dipergunakan sebagai barang bukti di pengadilan.

"Maka Polri harus melakukan koordinasi yang intens dengan steakholder terkait. Kemudian memastikan sikap dan perilaku personil polantas serta pemahaman yang cukup dari masyarakat. Agar mendapat dukungan dan respon sehingga rencana berjalan efektif," bebernya.

Edison mengatakan, kelebihan dari sistem penegakan hukum ETLE ini menjadikan petugas tidak bersentuhan langsung dengan pelanggar.

Baca Juga: Kapolri Baru Akan Perkuat Tilang Elektronik, Ingat Lagi Pelanggaran dan Dendanya Untuk Pengendara Motor

Bahkan ini bisa menghindari Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).

"Sehingga tidak ada kesempatan untuk menyalah gunakan kewenangan dengan cara tilang damai di jalan yang biasa disebut dengan istilah 86," tutupnya.

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bisa Dicoba, Ini 5 Aplikasi yang Bisa Dipakai Untuk Pantau Arus Lalu Lintas di Tol

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa