Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mengenal PM, Emisi Kendaraan Bermotor Yang Bentuknya Partikel

Rayhansyah Haikal Wishnumurti - Senin, 25 Januari 2021 | 18:00 WIB
Standar Emisi Eropa atau Euro berguna untuk mencegah kendaraan seperti di atas dijual bebas
Dok. Otomotif
Standar Emisi Eropa atau Euro berguna untuk mencegah kendaraan seperti di atas dijual bebas

GridOto.com - Sejak kemarin, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor resmi berlaku. 

Kebijakan tersebut mewajibkan pemilik mobil berumur di atas 3 tahun untuk menguji emisinya.

Apabila tidak lulus uji emisi, maka sanksi disinsentif berupa biaya parkir tertinggi akan menunggu pemilik mobil.

Pada uji emisi, setiap kendaraan diukur kadar gas buang seperti karbon monoksida (CO), nitrogen oksida (NOx), dan hidrokarbon (HC).

Namun ada satu lagi emisi kendaraan yang penting untuk sobat ketahui yaitu particulate matter atau PM.

Ilustrasi polusi kendaraan bermotor di Jakarta
Blog.ekojunaidisalam.com
Ilustrasi polusi kendaraan bermotor di Jakarta

Baca Juga: Ternyata Sensor Oksigen Alat Uji Emisi Harus Ganti Secara Berkala

Dilansir dari artikel epa.gov, PM adalah campuran polutan padat atau droplet likuid yang bercampur di udara.

Polusi PM bisa dikategorikan rumit karena penyebabnya bisa alamiah, seperti gunung meletus, atau aktivitas manusia.

Polutan PM diklasifikasi dalam dua ukuran: PM10 untuk partikulat berukuran 10 mikrometer atau lebih kecil, dan PM2,5 untuk partikulat berukuran 2,5 mikrometer atau lebih kecil.

Pada konteks kendaraan pribadi roda empat, polusi PM bisa dari beberapa sumber, seperti debu kampas rem, debu kopling, ban, dan karbon hasil pembakaran dalam mesin.

Dilansir pula dari dieselnet.com, PM juga dihasilkan oleh mesin-mesin mobil diesel yang menghasilkan jelaga atau soot.

Ilustrasi brake dust pada velg.
Ilustrasi brake dust pada velg.

Baca Juga: Perlu Diingat, Hasil Uji Emisi Gas Buang Punya Batas Masa Berlaku Lho

Soot, atau diesel particulate matter (DPM) terjadi karena bahan bakar tidak tercampur baik dengan udara dan menyebabkan karbon yang berlebih keluar ke exhaust.

Apabila sudah bercampur di alam bebas, PM bisa ikut terhirup masuk ke dalam paru-paru manusia dan mengendap.

Partikulat tersebut bisa menyebabkan masalah kesehatan seperti gangguan pernapasan dan iritasi.

Disadur dari:

Editor : Dwi Wahyu R.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Ini Alasannya Bikers di Bali Banyak Cari Honda Stylo 160 ABS Ketimbang Tipe CBS

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa