Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Foto Surat Izin Mengemudi Kurang Menarik, Benarkah Tidak Bisa Diulang?

M. Adam Samudra - Senin, 25 Januari 2021 | 13:00 WIB
Ilustrasi SMART SIM
Adam Samudra
Ilustrasi SMART SIM

GridOto.com -  Memiliki surat izin Mengemudi (SIM) ketika berkendara di jalan raya adalah hal yang hukumnya wajib bagi setiap pengguna jalan.

Karena di dalam SIM tersebut terdapat identitas yang bisa digunakan untuk mengidentifikasi apakah seseorang layak atau tidak untuk mengemudikan kendaraan di jalanan umum.

Di dalam sebuah SIM terdapat kolom seperti nama, alamat, tempat dan tanggal lahir, tinggi badan, pekerjaan, termasuk foto sebagai identitas milik si pemilik.

Pemohon yang ingin membuat atau perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), akan dilakukan pengambilan foto.

Baca Juga: Jago Geber Motor MotoGP, Miguel Oliveira Ternyata Baru Ujian SIM

Namun sayangnya, foto SIM sering kali diambil ala kadarnya.

Pas foto pada SIM berpose tegak lurus di depan kamera dan posenya juga cenderung kaku.

Hal ini membuat beberapa orang merasa tidak tampil maksimal dalam pas foto SIM miliknya.

Yang menjadi pertanyaan apakah boleh ketika foto kurang menarik melakukan foto ulang di Satpas SIM?

Editor : Fendi
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Terawat Sampai Dilelang, Selama Ini Mobil dan Motor Sitaan KPK Menginap di Rupbasan Dewi Sartika

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa