GridOto.com - Beberapa persyaratan perlu dipenuhi agar bisa menjadi bengkel konversi motor bensin ke motor listrik yang legal.
Mulai dari teknisi, alat-alat, sampai komponen motor listrik.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 65 Tahun 2020 Tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Ady Siswanto, Owner bengkel konversi motor bensin ke motor listrik Petrikbike mengaku sedang berusaha memenuhi persyaratan seperti yang tercantum dalam aturan tersebut.
Baca Juga: Trail Mini Listrik Rakitan Petrikbike Bekasi, Asik Dipakai Keliling Komplek!
"Jadi intinya sekarang kami lagi mengurus perizinan agar bengkel kami tersertifikasi untuk melakukan konversi dari motor konvensional menjadi motor elektrik," ungkap Ady kepada GridOto.com belum lama ini.
Ia menjelaskan, saat ini bengkelnya masih belum bisa membantu mengenai masalah legalitas terkait surat-surat kendaraan yang telah dikonversi dari motor bensin ke motor listrik.
Meski sebagian besar konsumennya yang mengonversi motor bensin menjadi motor listrik hanya untuk koleksi, namun tidak sedikit yang menanyakan terkait pengurusan surat-surat kendaraan.
"Kami masih mengusahakan, jadi pada saat ada orang ingin konversi, sudah sesuai sama peraturan yang ada. sehingga motor bisa digunakan di jalan raya," pungkas Ady.
Baca Juga: Konversi Motor Bensin Jadi Motor Listrik Listrik, Perlu Siapkan Modal Berapa?
Sebagai informasi, untuk mendapatkan persetujuan sebagai bengkel konversi, harus memenuhi beberapa persyaratan seperti yang tercantum dalam pasal 5, meliputi:
a. Memiliki teknisi dengan kompetensi pada Kendaraan Bermotor paling sedikit:
1. 1 orang teknisi perawatan
2. 1 orang teknisi instalatur
b. Memiliki peralatan khusus untuk Instalasi sistem penggerak motor listrik pada sepeda motor
c. Memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga
d. Memiliki peralatan uji perlindungan sentuh listrik
e. Memiliki peralatan uji hambatan isolasi
f. Memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung instalasi
g. Memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja.
Teknisi perawatan dan teknisi instalatur harus memenuhi persyaratan:
a. Memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang teknologi otomotif dan elektronik
b. Memiliki pengalaman paling sedikit 2 tahun sebagai teknisi kendaraan bermotor.
Teknisi sebagaimana dimaksud di atas harus melampirkan sertifikat lulus uji kompetensi.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR