Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ternyata Ini Hukuman yang Tepat Bagi Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi

M. Adam Samudra - Jumat, 22 Januari 2021 | 15:42 WIB
Hanya motor 2 tak atau 4 tak diatas tiga tahun wajib ikut uji emisi
Farhan
Hanya motor 2 tak atau 4 tak diatas tiga tahun wajib ikut uji emisi

GridOto.com - Bersama dengan kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai melakukan integrasi data uji emisi bagi mobil dan sepeda motor yang berusia lebih dari tiga tahun.

Nantinya, bagi mobil dan motor yang tidak lulus uji emisi gas buang, akan dikenakan disinsentif.

Hal itulah yang dikatakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin.

"Jika pemilik kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi menggunakan fasilitas parkir di DKI Jakarta, maka otomatis ke depannya akan dikenakan tarif parkir tertinggi yang berlaku saat membayar," kata Syaripudin dalam keterangan tertulis, Jum'at (22/1/2021).

Baca Juga: Jangan Takut Menghadapi Uji Emisi Mobil, Persiapannya Mudah Kok!

Selain itu kata dia, pengguna juga akan dikenakan sanksi di jalan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan.

Penegakan tersebut mengacu pada Pasal 285 dan 286, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Yaitu ancaman denda maksimal Rp 250.000 untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil," ujar dia.

Mengingat Pergub 66 Tahun 2020 diundangkan pada Juli lalu, maka kepastian waktu implementasi penuh dari pengenaan tarif parkir tertinggi serta penilangan bagi kendaran yang usianya sudah tiga tahun pemakaian dan tak lulus uji emisi gas buang akan dilakukan mulai 24 Januari 2020.

Baca Juga: Selain Gagal Uji Emisi, Inilah Efek Terlalu Lama Ganti Oli Mobil

Syaripudin menjelaskan, pemilik kendaraan bermotor juga dapat dijatuhkan sanksi bagi yang tidak melaksanakan kewajibannya, yakni melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi.

Penegakan hukum tersebut akan dilakukan oleh kepolisian dan Dishub yang mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286, yaitu ancaman denda maksimal Rp 250.000 untuk motor dan ancaman denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil.

 

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Pantas Saja, Pakar Bongkar Kenapa Rem Motor Matik Sering Blong di Turunan

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa