GridOto.com - Sesuai dengan Pergub Nomor 66 Tahun 2020, motor dan mobil yang masuk ke wilayah DKI Jakarta wajib lulus uji emisi.
Mobil atau motor yang usia di atas 3 tahun dan tidak lulus uji emisi akan dikenai tarif parkir tinggi dan dapat ditilang oleh polisi.
Pada pengujian emisi motor yang dilihat adalah kandungan hidrokarbon (HC) dan karbon monoksida (C0).
Lantas dari mana sih asal HC dan CO yang menjadi parameter pengujian emisi gas buang motor?
Baca Juga: Catalytic Converter Mobil Jangan Sampai Rusak, Gantinya Mahal!
"HC dan CO merupakan emisi gas buang yang dihasilkan oleh proses pembakaran yang berasal dalam mesin," buka Anggi Rizky, kepala mekanik Wahana Ciputat kepada GridOto.com.
Lantas dari mana asalnya karbon monoksida (CO) pada emisi gas buang motor?
"Munculnya CO itu dikarenakan adanya pembakaran yang tidak sempurna dari senyawa karbon," kata Victor Assani, 2 Wheels Service Manager PT Suzuki Indomobil Sales (SIS).
"Secara teori, tinggi kandungan CO dalam emisi gas buang motor salah satunya disebabkan oleh kurangnya kandungan Okisgen (O2) di dalam ruang bakar," tambahnya.
Baca Juga: Selain Gagal Uji Emisi, Inilah Efek Terlalu Lama Ganti Oli Mobil
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR