GridOto.com - Dua hari lagi, kebijakan emisi kendaraan pribadi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan efektif berlaku.
Kebijakan tersebut mewajibkan setiap kepemilikan kendaraan pribadi untuk melakukan uji emisi.
Apabila mobil sobat tidak lulus uji emisi kendaraan pribadi, maka mobil bisa dikenakan sanksi Rp 500.000 dan biaya parkir tertinggi.
Tapi jangan takut uji emisinya atau sanksinya sob.
Sebelum melakukan uji emisi, ada baiknya sobat mempersiapkan mobil agar hasil ujinya memuaskan.
Baca Juga: Catalytic Converter Mobil Jangan Sampai Rusak, Gantinya Mahal!
Persiapannya, menurut Rohman, pengelola Cibubur Berkat Motor, Depok, adalah melakukan perawatan mesin secara rutin.
"Persiapan biasanya ganti oli sama perawatan mesin sehingga performa mesin masih bagus saat uji emisi," ucap Rohman.
Perawatan mesin tersebut meliputi penggantian oli mesin dan filter oli, pembersihan filter udara, pembersihan busi, dan pembersihan ruang bakar.
Dengan perawatan rutin mesin tersebut, performa mobil sobat tetap terjaga.
Selain itu, penumpukan karbon di dalam mesin juga berkurang dan tidak ikut 'terbaca' oleh sensor mesin uji emisi.
Baca Juga: Mengapa Mesin Mobil Harus Posisi Idle Saat Uji Emisi? Ini Jawabannya
Pada perawatan tersebut juga, bisa jadi ditemukan problem-problem kecil yang berpotensi menggagalkan uji emisi, seperti busi yang melemah.
"Busi dibersihkan, ruang pembakaran dibersihkan itu supaya pas uji emisi karbon yang keluar atau emisi yang keluar lebih sedikit." tutup Rohman.
Meski dirasa sepele, lakukanlah servis rutin mobil sobat sebelum melakukan uji emisi ya!
Editor | : | Dwi Wahyu R. |
KOMENTAR