Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Calon Kapolri Punya Program Tilang Elektronik, ITW Angkat Bicara

M. Adam Samudra - Kamis, 21 Januari 2021 | 20:17 WIB
penting diketahui, ini dia tiga jenis kamera tilang elektronik
Kompas.com
penting diketahui, ini dia tiga jenis kamera tilang elektronik

GridOto.comIndonesia Traffic Watch (ITW) mendukung rencana pelarangan setiap anggota Polantas melakukan penilangan di jalan raya.

Seperti disampaikan Komjen Listyo Sigit Prabowo saat menjalani fit and proper test di Komisi III DPR RI , Rabu (20/1/2021).

ITW mengingatkan agar Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis ini konsisten untuk mewujudkan rencana tersebut.

"Sebab menerapkan sistem E-Tilang merupakan kewajiban untuk memenuhi kebutuhan di era sekarang," kata Edison Siahaan selaku Ketua Presidium ITW kepada GridOto.com, Kamis (21/1/2021).

Baca Juga: Listyo Sigit Prabowo Berencana Memberlakukan E-Tilang, Kasat Lantas Polresta Solo Katakan Begini

Selain itu, menurutnya rencana tersebut sangat efektif dalam upaya pencegahan terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

Namun demikian, rencana itu bukan pekerjaan mudah seperti mengucapkannya. Sebelum menerapkan kebijakan tersebut harus lebih dulu memastikan kesiapan internal termasuk mental dan prilaku seluruh anggota Polantas.

"Kemudian kesiapan sarana prasarana yang masih membutuhkan perbaikan dan kelengkapan. Agar rencana atau program yang disampaikan tidak seperti mendayung perahu di daratan," bebernya.

Menurut Edison, sistem E-tilang yang sekarang diterapkan di Jakarta masih kurang efektif bahkan kerap menimbulkan permasalahan dan merugikan pemilik kendaraan.

Baca Juga: Surabaya Mulai Berlakukan E-Tilang Awal Tahun 2020, Tri Rismaharini : Biar Semua Disiplin...

"Seperti beberapa pemilik kendaraan komplain karena tidak dapat membayar pajak kendaraan bermotor atau PKB tahunan lantaran belum menyelesaikan pemblokiran dengan membayar denda E-Tilang," ungkapnya.

Menurut dia, keseriusan kepolisian menerapkan kebijakan tersebut harus diawali dengan pembenahan internal dan pemahaman semua pihak.

 

 

 

 

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Berteduh di Bawah Flyover Adalah Musibah, Pemotor Bisa Kena Denda Seperempat Juta

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa