Gridoto.com - Seorang ibu berinisial DF (52), warga Kota Semarang dikabarkan medapat surat gugatan dari anak kandungnya AP (25) beberapa waktu lalu.
Surat gugatan AP kepada DF diketahui dilayangkan pada Oktober 2020 silam dan sekarang sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Salatiga.
DF mengungkapkan, pangkal persoalan gugatan AP karena Toyota Fortuner produksi 2013 yang dimilikinya.
"Tahun 2013 saya membeli Toyota Fortuner di Toyota Kaligawe Semarang. Namun saat itu saya baru menjual Toyota Yaris dan belum balik nama, maka saya atas namakan anak saya. Ini merupakan kepercayaan saya," ungkap DF, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Harga Bekas Toyota Fortuner 2007 Tipe G Mesin Bensin Cuma Rp 120 Juta
Ia melanjutkan, AP meminta Toyota Fortuner miliknya agar diserahkan kepadanya dan jika tidak dikabulkan maka penggugat akan meminta uang sewa kepadanya sebesar Rp 200 juta.
Secara terpisah, kuasa hukum AP, Caesar Fortunus Wauran mengatakan, gugatan yang dilayangkan kliennya hanya sebagai teguran dan menyerahkan Toyota Fortuner serta uang sewa itu bukanlah tujuannya
Pasalnya, klien Caesar ini merupakan korban dari pertikain rumah tangga antara DF dan suaminya yang berakhir cerai pada 2019 lalu, sehingga ia berinisiatif untuk mendamaikan mereka dengan membuat surat gugatan kepada DF.
"Tidak ada paksaan atau skenario. Ini hanya karena lelah melihat kondisi keluarganya. Soal menang atau kalah nanti pengadilan yang memutuskan. AP hanya ingin melihat orang tuanya damai," imbuh Caesar.
Baca Juga: Toyota Fortuner Legender Pakai Pelek 22 Inci dan Pijakan Kaki Elektrik
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR