GridOto.com - Macetnya jalanan Jakarta merupakan persoalan klasik yang sampai sekarang masih terjadi.
Bukannya tak ada usaha, para pemegang kebijakan sebenarnya sudah melakukaan berbagai upaya untuk mengurai kemacetan di Jakarta.
Salah satu peraturan yang pernah diterapkan adalah Kawasan Pengendalian Penumpang atau lebih dikenal dengan three in one.
Awalnya aturan ini dibuat supaya lalulintas Jakarta tertib dan disiplin, paling tidak selama KTT Gerakan Non-Blok berlangsung bulan Agustus-September 1992.
Baca Juga: Otojadul: Perjalanan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia, Laris Sejak Pertama Dirilis
Aturan itu sementara akan diterapkan di sepanjang jalan MH Thamrin, jalan Panglima Besar Soedirman, jalan Merdeka Selatan, dan jalan Jend. Gatot Soebroto.
Waktunya pada jam jam repot yakni pukul 06.30-10.00 WIB.
Sementara sore hari semua kendaraan dimerdekakan dari three in one.
Selama tiga bulan dimulai dari bulan kawasan empat penjuru itu dan para pengemudinya akan jadi semacam kelinci percobaan yang terus dipelajari dan dipantau hasilnya.
Meskipun masih uji-coba, kalau gebrakan ini sukses akan diterapkan ke jalan-jalan lain di Jakarta.
Tentu saja aturan ini membuat gregetan banyak pemakai jalan.
Terutama para pelaku bisnis yang biasa wara-wiri di jalan protokol.
Baca Juga: Otojadul: Mobil Nasional Maleo Pernah Ramai Diperbincangkan Seperti Esemka, Tapi Gunakan Mesin 2-Tak
"Entah apa jadinya, padahal setiap hari lebih dari tiga kali saya lewat di jalan protokol itu," sungut seorang wanita eksektuif, dikutip dari OTOMOTIF NO. 50/1 S.ENIN 20 APRIL 1992.
Ia mengaku bakal kebingungan darimana mesti melengkapi penumpang.
Mengajak suami jelas tak mungkin karena arahnya berbeda.
Begitu juga kalau mesti mengajak pembantu, urusan di rumah bakal keteter.
Ada niatan 'mengompreng' Mercedes-Benz 300 SL-nya, tapi ia ragu lantaran takut kena todong.
Berbagai tumpang tindih diramalkan akan mewarnai penerapan three in one itu.
Baca Juga: Otojadul: Masalah Kopling Toyota Kijang Krista Bikin Pusing Tujuh Keliling, Benarkah Cacat Pabrik?
Misalnya begini:
Sendirian masuk kawasan three in one itu pukul 06.27 WIB.
Ini belum masuk waktu hitungan, tapi sebelum sampai tujuan, jarum jam bergeser menunjukkan pukul 06.30 WIB, nah!
Mau repot atau tidak, Dirjen Perhubungan Darat yang kala itu dijabat oleh Soejono, menilai "aturan three ini one sebenarnya adalah yang paling lunak, jam berlakunya terbatas," katanya.
Ini, katanya, terpaksa diterapkan karena penggunaan kendaraan pribadi makin memprihatinkan.
Sebab, cuma sekitar delapan persen dari jumlah kendaraan pribadi yang berpenumpang lebih dari empat orang.
Kemudian 37 persen dimuati dua orang, 10 persen dimuati tiga orang.
Selebihnya, 45 persen dimuati satu orang.
Baca Juga: Otojadul: Cerita Pengembangan Mobil Nasional Timor Borneo, SUV Mewah dari Basis Lamborghini
Yang jelas, proyek yang bikin sibuk banyak pihak (di antaranya Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perparkiran, LLAJR, Perhubungan Darat, dan anggota DPRD) ini, tentu memerlukan dana yang tak sedikit jumlahnya.
Sebab, sejumlah sarana dan prasarana mesti dibuat.
Misalnya untuk membangun empat pos utama masing-masing di Bunderan Senayan, perempatan Kuningan, jembatan layang, jalan Pemuda, dan jalan Hayam Wuruk-Gajah Mada.
Empat pos utama itu berfungsi sebagai palang pintu menyaring kendaraan yang masuk ke kawasan restricted area.
Oh iya, nantinya sebelum mobil masuk kawasan itu, kacanya wajib dibuka.
Tentu ini untuk memudahkan pengawasan oleh petugas.
Baca Juga: Otojadul: Nostalgia Sama Honda Win, Pertama Dirilis Tahun 1984 Langsung Diborong Pemerintah
Aturan three in one ini akhirnya berlaku cukup lama di Jakarta, dan resmi dihapuskan pada 2016.
Saat ini aturan untuk mengurangi kemacetan yang diterapkan di Jakarta adalah Ganjil Genap.
Di mana mobil dengan nomor pelat ganjil hanya bisa lewat di tanggal ganjil, begitu juga sebaliknya.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Tabloid OTOMOTIF |
KOMENTAR