GridOto.com - Perlu diingat, hasil uji emisi gas buang mobil ternyata punya batas masa berlaku.
Terhitung mulai 24 Januari 2021 akan ada sanksi bagi mobil berusia diatas 3 tahun di DKI Jakarta yang tidak lolos uji emisi gas buang.
Untuk itu segera uji emisi gas buang untuk mengetahui apakah mobil Anda lolos uji emisi atau tidak.
Tapi hasil uji emisi yang diperoleh memiliki masa berlaku hanya selama enam bulan.
Hal ini diungkapkan oleh Syaifur Rohman, Service Advisor Honda Permata Hijau, Jakarta Selatan kepada GridOto.com.
Baca Juga: Seperti Ini Proses Uji Emisi Gas Buang Mobil di Bengkel Resmi Honda
"Masa berlaku ini mengikuti regulasi yang sudah ditentukan Kementerian Lingkungan Hidup," sebut Syaifur.
Dalam sertifikat hasil uji emisi akan tercantum informasi periode waktu sejak pertama kali melakukan uji emisi sampai batas waktu uji emisi kembali.
Contoh uji emisi dilakukan 20 Januari 2021, masa berlaku untuk uji emisi ulang kembali di 20 Juli 2021.
Editor | : | Dwi Wahyu R. |
KOMENTAR