Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Benarkah KTP Model Lama Tidak Bisa Perpanjang dan Bikin SIM ? Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Rabu, 20 Januari 2021 | 11:35 WIB
Ilustrasi KTP model lama
Adam Samudra
Ilustrasi KTP model lama

GridOto.com - Masyarakat yang ingin membuat atau melakukan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Apalagi, jika memilih jalur SIM online, harus sudah punya KTP elektronik alias E-KTP.

Nah, jika masa berlaku KTP lama sudah habis atau sedang dalam pengurusan perpanjang, apakah tetap bisa membuat atau memperpanjang SIM?

Menurut Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Hermanto tetap bisa.

Baca Juga: Bukan Cuma Jilbab dan Baju Biru, Menggunakan Pakaian Ini ke Satpas SIM Siap-siap Ditolak

Namun, dengan catatan wajib mencatumkan surat keterangan nomor induk E- KTP sementara dari kelurahan.

"Kalau pemohon masih memiliki KTP lama dan belum punya E-KTP maka KTP yang tidak berlaku tidak bisa untuk perpanjang SIM atau membuat SIM," kata Iptu Hermanto saat dihubungi GridOto.com, Rabu (20/1/2021).

"Kami akan arahkan kepada pemohon untuk kembali mengurus ke kelurahan untuk mendaftar. Setelah dia mendapat surat keterangan kelurahan dan nomor NIK-nya itu sudah ada tentu sudah bisa membuat SIM," sambungnya.

Antrian masuk di Satpas SIM Daan Mogot. Dispensasi Perpanjangan SIM Ditambah Lagi Sampai Tanggal Segini
Hendra
Antrian masuk di Satpas SIM Daan Mogot. Dispensasi Perpanjangan SIM Ditambah Lagi Sampai Tanggal Segini

Berdasarkan nomor induk kependudukan itu, dijelaskan Hermanto akan dicek terkait alamat pemohon.

Hal tersebut bertujuan untuk menghindari penipuan.

Baca Juga: Benarkah Tak Punya SIM Klaim Asuransi Tidak Bisa? Ini Penjelasan Polisi dan Jasa Raharja

"Jadi tidak perlu menunggu E- KTP asli tersebut jadi, cukup surat keterangan dari kelurahan saja," ungkapnya.

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa