GridOto.com - Kontrol emisi gas buang kini sudah semakin ketat, khususnya di wilayah DKI Jakarta.
Mulai diberlakukannya sanksi tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai 24 Januari 2021 membuat banyak kendaraan ingin melakukan uji emisi.
Untuk kontrol emisi gas buang agar sesuai standar yang berlaku, bengkel resmi Toyota Auto2000 sudah memberlakukan wajib uji emisi.
Uji emisi pada mobil dilakukan setelah servis berkala.
Hal ini disampaikan oleh Suparna, Kepala Bengkel Toyota Auto2000 Cilandak yang menyebutkan bahwa sudah wajib dilakukan uji emisi setelah mobil servis berkala.
Baca Juga: Bikers Ingin Ikut Uji Emisi Motor Gratis, Di Sini Lokasi dan Syaratnya
"Betul, jadi setelah mobil selesai servis berkala itu wajib kita lakukan uji emisi gas buang," buka Suparna.
"Hal ini dilakukan agar kita mengetahui apakah mesin bekerja dengan optimal atau ada kerusakan komponen," tambahnya.
Dengan begitu pemilik mobil enggak perlu khawatir soal gas buang mobilnya.
Editor | : | Dwi Wahyu R. |
KOMENTAR