GridOto.com - Mau tahu rincian biaya uji emisi gas buang mobil di bengkel resmi Honda? Simak nih.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020, mulai 24 Januari 2021 mobil di DKI Jakarta harus lolos uji emisi gas buang.
Bagi pengguna mobil Honda Anda bisa langsung datang ke bengkel resmi Honda Permata Hijau untuk uji emisi gas buang kendaraan.
Syaifur Rohman, Service Advisor Honda Permata Hijau, Jakarta Selatan mengatakan uji emisi gas buang kendaraan tidak dikenakan biaya alias gratis.
"Tapi dengan catatan punya service record atau sedang servis berkala di bengkel Honda Permata Hijau," imbuh Syaifur saat dikunjungi GridOto.com.
Baca Juga: Sejarah Awal Mula Kebijakan Emisi Mobil Dari Zat Ini Lho, Ngerii!
Bagi pengguna mobil Honda yang servis di luar bengkel resmi ini juga bisa melakukan uji emisi gas buang dengan harga terjangkau.
Cukup keluarkan biaya Rp 50 ribu untuk melakukan uji emisi gas buang.
"Syaratnya harus terdata servis di bengkel resmi Honda yang lain maksimal dalam 1 tahun terakhir," jelas Syaifur.
Baca Juga: Oli Mobil Jarang Ganti Bikin Gagal Uji Emisi, Apa Penyebabnya?
Tidak hanya untuk mobil Honda, bengkel resmi ini juga terbuka untuk uji emisi gas buang segala jenis dan merek mobil.
"Biayanya Rp 150 ribu, sudah termasuk pendaftaran di database Kementerian Lingkungan Hidup," sebut Syaifur.
"Juga sudah mendapatkan sertifikat sebagai tanda lolos uji emisi," tutup Syaifur.
Editor | : | Dwi Wahyu R. |
KOMENTAR