Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wajib APAR Pada Mobil Baru 2021

Mobil Baru Wajib Apar, Pengamat Transporasi : Jangan Cuma Jadi Hiasan

M. Adam Samudra - Senin, 18 Januari 2021 | 10:47 WIB
Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di mobil.
Dok. Otomotif
Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di mobil.

GridOto.com - Alat pemadam api ringan (APAR) kini menjadi salah satu piranti wajib bagi kendaraan bermotor roda empat baru di Indonesia guna menekan dampak atas kejadian mobil terbakar.

Adapun regulasi mengenai APAR di mobil tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada Februari 2020.

Melihat peraturan baru tersebut, Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto mengaku setuju dengan kebijakan tersebut.

"Saya kira ini juga langkah mitigasi untuk mengurangi resiko besar yang mungkin akan terjadi. Kalau perlu semua kendaraan bermotor diwajibkan untuk diadakan Apar," kata Budiyanto kepada GridOto.com, Senin (18/1/2021).

Baca Juga: Mobil Baru Daihatsu Produksi 1 Januari 2021 Sudah Dilengkapi APAR, Segini Kenaikan Harganya

Menurut dia, dengan adanya Apar minimal jika terjadi kebakaran ada tindakan yang cepat, sehingga kebakaran tidak menjalar lebih besar.

Namun ia juga mendesak agar pemerintah melakukan sosialisasi  pelatihan penggunaan Apar kepada masyarakat.

"Jangan sampai keberadaan Apar hanya sekedar hiasan yang tidak dimanfaatkan secara maksimal," kata Budiyanto.

Terkait denda, Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini mengungkapkan, perlengkapan kendaraan yang disyaratkan untuk kendaraan bermotor sudah diatur dalam Peraturan Perundang- Undangan yang ada, yakni Undang - Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas & angkutan Jalan.

Baca Juga: Mau Pakai APAR Jenis Foam di Mobil? Ketahui Dulu Kelebihan dan Kekurangannya

"Sehingga dengan kewajiban mobil baru menggunakan Apar harus dikuatkan dengan regulasi yang memayungi. Karena jangan sampai pada saat dilakukan penegakan hukum aturannya belum ada," bebernya.

Sanksinya bisa dikenakan Pasal 278 kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bukan Cuma Sopir, Pemilik Truk dan Mekanik Wajib Bertanggung Jawab Saat Kecelakaan

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa