GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki oleh seseorang yang diperbolehkan mengemudi di jalan raya.
SIM berfungsi sebagi bukti seseorang telah memiliki kompetensi mengemudi dan juga sebagai identitas pengemudi.
Batas seseorang bisa membuat SIM bisa dilakukan saat usianya 17 tahun, hal ini telah diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tepatnya pada pasal 81 ayat 1 yang menjelaskan, untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian.
Baca Juga: Bukan Cuma Jilbab dan Baju Biru, Menggunakan Pakaian Ini ke Satpas SIM Siap-siap Ditolak
Selanjutnya pada pasal 81 ayat 2 diterangkan syarat usia paling rendah sebagai berikut:
- Usia 17 tahun untuk SIM A (mobil perseorangan barang/perseorang dengan berat kurang dari 3500 kg), SIM C (motor), dan SIM D (kendaraan khusus).
- Usia 20 tahun untuk SIM B I (kendaraan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan berat lebih dari 3500 kg).
- Usia 21 tahun untuk SIM B II (kendaraan alat berat, kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan penarik kereta tempelan/gandengan).
Baca Juga: Saat Penilangan Kenapa Polisi Lebih Memilih Tahan SIM Ketimbang STNK? Ini Alasannya
Lantas apa alasan seseorang harus berusia 17 tahun dulu baru boleh mendapatkan SIM?
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Kompas.com,UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
KOMENTAR