GridOto.com - Masyarakat Jakarta yang sudah harus memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan di layanan SIM keliling.
Direktorat Polda Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jabodetabek, Senin (18/1/2021).
Untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan antara lain fotokopi KTP, fotokopi SIM lama dan versi aslinya serta bukti cek kesehatan.
Baca Juga: Bukan Cuma Jilbab dan Baju Biru, Menggunakan Pakaian Ini ke Satpas SIM Siap-siap Ditolak
Berdasarkan informasi dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling beroperasi di lima lokasi di Jakarta hari ini, dengan jam operasional pukul 08.00 - 14.00 WIB.
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: Lippo Plaza Kramat Jati
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: LTC Glodok
Jakarta Pusat: ITC Cempaka Mas
Baca Juga: Saat Penilangan Kenapa Polisi Lebih Memilih Tahan SIM Ketimbang STNK? Ini Alasannya
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak biaya untuk perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000. Sedangkan biaya untuk perpanjangan SIM C Rp 75.000.
Selain tarif tersebut, ada biaya tambahan uang cek kesehatan sebesar Rp 25 ribu dan asuransi Rp 30 ribu. Jika dihitung secara total menjadi Rp 135 ribu untuk SIM A dan Rp 130 ribu untuk SIM C.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | twitter @TMCPoldaMetro |
KOMENTAR