GridOto.com - Meski tidak ada aturan baku, tetapi jangan coba-coba menggunakan pakaian tertentu saat hendak mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).
Masyarakat diharapkan bisa membiasakan tertib, walaupun tidak ada peraturan yang mengaturnya.
Hal itulah yang disampaikan langsung oleh Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Hermanto.
"Selain jilbab berwarna biru yang dilarang, menggunakan pakaian kaos ataupun celana pendek juga tidak boleh," ujar Iptu Hermanto kepada GridOto.com di Satpas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat belum lama ini.
Baca Juga: SIM Masih Berlaku tapi Foto Sudah Pudar? Ternyata Bisa Kok Minta Foto Ulang, Segini Biayanya
Masalahnya bukan pada jilbab atau pakaiannya, melainkan karena background foto di sana berwarna biru. Kalau jilbab atau kemeja yang dipakai berwarna biru, maka saat sistem menyesuaikan, gambar bakal hilang sebagian karena sama dengan warna latar.
Ia menambahkan, petugas kepolisian memang mengimbau kepada pemohon perpanjangan SIM untuk menggunakan pakaian yang rapi ketika datang mengurus SIM.
"Kami hanya mengimbau ke masyarakat untuk datang menggunakan pakaian yang rapi dan sopan," bebernya.
Sebab perihal berpakaian rapi tidak hanya saat datang mengurus SIM, saat berkunjung ke instansi negeri atau swasta yang lain.
Jadi buat masyarakat yang menggunakan pakaian tidak rapi seperti celana pendek atau kaus oblong siap-siap ditolak, namun petugas hanya minta datang kembali dengan pakaian yang rapi dan sopan.
Baca Juga: Benarkah Tak Punya SIM Klaim Asuransi Tidak Bisa? Ini Penjelasan Polisi dan Jasa Raharja
"Jika ada yang menggunakan celana pendek atau kaos biasnya kami suruh pulang dulu untuk menggantinya. Kami akan tunggu sampai pemohon datang kembali," tutupnya.
Buat informasi tambahan, secara detail biaya pembuatan SIM baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B1: Rp 120.000
- SIM B2: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
Wajib Berusia 17 Tahun
Salah satu syarat seseorang boleh mengendarai kendaraan bermotor ialah cukup umur minimal 17 tahun, yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Izin Mengemudi ( SIM).
Jika pengemudi tidak mematuhinya, maka petugas kepolisian setempat akan melakukan tindakan berupa pemberian sanksi tilang sesuai dengan Undang-undang No. 20 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR