GridOto.com - Meski tidak ada aturan baku, tetapi jangan coba-coba menggunakan pakaian tertentu saat hendak mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).
Masyarakat diharapkan bisa membiasakan tertib, walaupun tidak ada peraturan yang mengaturnya.
Hal itulah yang disampaikan langsung oleh Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Hermanto.
"Selain jilbab berwarna biru yang dilarang, menggunakan pakaian kaos ataupun celana pendek juga tidak boleh," ujar Iptu Hermanto kepada GridOto.com di Satpas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat belum lama ini.
Baca Juga: SIM Masih Berlaku tapi Foto Sudah Pudar? Ternyata Bisa Kok Minta Foto Ulang, Segini Biayanya
Masalahnya bukan pada jilbab atau pakaiannya, melainkan karena background foto di sana berwarna biru. Kalau jilbab atau kemeja yang dipakai berwarna biru, maka saat sistem menyesuaikan, gambar bakal hilang sebagian karena sama dengan warna latar.
Ia menambahkan, petugas kepolisian memang mengimbau kepada pemohon perpanjangan SIM untuk menggunakan pakaian yang rapi ketika datang mengurus SIM.
"Kami hanya mengimbau ke masyarakat untuk datang menggunakan pakaian yang rapi dan sopan," bebernya.
Sebab perihal berpakaian rapi tidak hanya saat datang mengurus SIM, saat berkunjung ke instansi negeri atau swasta yang lain.
Jadi buat masyarakat yang menggunakan pakaian tidak rapi seperti celana pendek atau kaus oblong siap-siap ditolak, namun petugas hanya minta datang kembali dengan pakaian yang rapi dan sopan.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR