GridOto.com - Regulasi emisi kendaraan bermotor masuk sebagai salah satu kebijakan terkini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020, mulai tanggal 24 Januari 2021, kepemilikan mobil di DKI Jakarta harus lolos uji emisi gas buang.
Menapak tilas sejarah, pada tahun 1963, Kongres Amerika Serikat meloloskan 'Clean Air Act' dan diamandemen pada tahun 1970 untuk meregulasi polusi udara.
Selain itu pada tahun 1967, dibentuklah California Air Resources Board (CARB) yang berfokus pada emisi kendaraan bermotor di negara bagian California.
Semuanya terjadi utamanya karena tiga zat: nitrogen oksida (NOx), karbon monoksida (CO), dan hidrokarbon (HC).
Baca Juga: Uji Emisi Gas Buang Mobil, Dua Parameter Ini Jadi Perhatian Penting
Ketiga zat tersebut adalah produk sampingan dari proses kimia pembakaran dari mesin, terutama di industri otomotif.
NOx dihasilkan dari reaksi gas nitrogen dan gas oksigen, sedangkan CO dihasilkan dari pembakaran bensin dan oksigen di dalam ruang mesin.
Sedangkan emisi hidrokarbon terbentuk karena pembakaran mesin yang tidak sempurna atau sistem ventilasi crankcase mesin yang langsung ke udara.
Hal tersebut diperparah dengan sistem exhaust pada mobil-mobil zaman itu yang belum menambah komponen 'pembersih' emisi gas buang.
Ketiga zat tadi dapat menyebabkan photochemical smog atau kabut polusi.
Baca Juga: Catat, Segini Batas Waktu Masa Berlaku Hasil Uji Emisi Gas Buang Mobil
Kalau sobat ngeh saat ada di gedung di Jakarta dan melihat ke jendela ada seperti kabut-kabut tipis di hari yang cerah, itulah si smog tersebut.
Kabut tersebut terjadi karena polusi NOx, HC, CO, dan volatile organic compounds (VOCs) bercampur dan bereaksi dengan sinar matahari.
Usut punya usut, ditemukan oleh Dr. Arie Haagen-Smit pada era 1950an, photochemical smog ini lebih banyak dihasilkan dari emisi kendaraan bermotor.
Nah dari tiga zat pembentuk photochemical smog inilah regulasi-regulasi emisi kendaraan bermotor diperkenalkan dan diterapkan, seperti Clean Air Act 1963.
Berkat regulasi tersebut, komponen-komponen emisi seperti PCV, smog pump, dan catalytic converter menjadi standar pada mobil-mobil terkini.
Disadur dari:
- https://ww2.arb.ca.gov/about/history
- http://www.icopal-noxite.co.uk/nox-problem/nox-pollution.aspx
- https://www.epa.sa.gov.au/files/8238_info_photosmog.pdf
Editor | : | Dwi Wahyu R. |
KOMENTAR