GridOto.com - PT Astra Daihatsu Motor (ADM) mengaku sudah menyematkan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) pada mobil barunya yang diproduksi mulai 1 Januari 2021.
Hal tersebut sesuai peraturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yang mana mewajibkan seluruh mobil baru harus dilengkapi APAR mulai 2021.
Tertuang dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada Februari 2020.
"Rakitan per 1 Januari 2021 semua sudah ada APAR," kata Amelia Tjandra, Marketing Director dan Corporate Planning & Communication Director ADM kepada GridOto.com belum lama ini.
Baca Juga: Penjualan Xenia Kalah Laris Dibanding Sigra di 2020 Kemarin, Begini Tanggapan Daihatsu
Wanita yang akrab disapa Amel ini menjelaskan, untuk mobil stok lama di dealer yang diproduksi sebelum 1 Januari 2021 masih belum dilengkapi APAR.
Adapun penambahan APAR pada mobil baru yang diproduksi tahun ini menjadi salah satu faktor meningkatnya harga jual di awal 2021.
"Penambahan APAR menyebabkan harga naik sedikit sekitar Rp 600 ribu sampai Rp 700 ribu," ungkap Amel.
Amel mengungkapkan, tidak ada perawatan berkala dari bengkel resmi untuk APAR yang dipasangkan di mobil baru.
"APAR tidak termasuk dalam servis rutin," sebutnya.
Lebih lanjut, Amel menjelaskan bahwa pada dasarnya Daihatsu akan selalu mengikuti apa yang menjadi peraturan pemerintah.
"Sebagai Agen Pemegang Merek (APM) di Indonesia, ya Daihatsu harus ikut peraturan," terangnya.
Namun menurutnya, Daihatsu tidak bertanggung jawab untuk mobil konsumen yang sudah beredar sebelum ditetapkannya peraturan tersebut.
"Kami hanya bertanggung jawab untuk mobil baru, unit mobil lama saya percaya bisa dipenuhi dari aftermarket," pungkasnya.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR